Penipuan Keuangan Melonjak, OJK Tekankan Pelaporan Cepat

  • 22 Jan 2026 07:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kecepatan pelaporan menjadi kunci penyelamatan dana korban penipuan keuangan. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang dana dapat dilacak dan dibekukan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menilai lonjakan penipuan terjadi seiring pesatnya digitalisasi transaksi. Menurut dia, kemudahan digital memberikan efisiensi tetapi sekaligus membuka ruang kejahatan yang semakin canggih.

Mahendra menambahkan digitalisasi menciptakan transaksi masif dengan celah keamanan yang lebih kompleks. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan modus penipuan lintas platform.

"Fenomena yang terjadi saat ini merupakan sisi gelap dari digitalisasi transaksi dan aktivitas sektor jasa keuangan," ujarnya, Rabu, 21 Januari 2026. Hal itu disampaikannya saat penyerahan Rp161 miliar dana masyarakat korban scam oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di Jakarta.

Mahendra juga menyoroti lambatnya pelaporan korban yang masih mencapai 45 hingga 50 menit. Hal itu dinilai mengurangi peluang pemulihan dana secara signifikan.

Menurut dia, penanganan penipuan tidak cukup mengandalkan upaya simbolik semata. Langkah konkret dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital.

Mahendra menekankan penanggulangan scam membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang solid. Di antaranya perbankan, fintech, marketplace, sistem pembayaran, hingga perusahaan telekomunikasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan negara hadir melindungi korban. Menurut dia, pengembalian dana menjadi bukti nyata komitmen perlindungan konsumen di era digital.

Kiki, panggilan akrabnya, mengatakan dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran rekening terindikasi penipuan oleh sistem terpadu. Ini dilakukan melalui kolaborasi OJK, perbankan, sistem pembayaran, dan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

"Ini pertama kalinya dilakukan pengembalian dana masyarakat korban scam," ujarnya. Kiki menambahkan ini merupakan suatu kebahagiaan dan berharap masyarakat juga akan merasakan manfaatnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....