Diduga Tawarkan Investasi Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT EVI
- 16 Jul 2026 14:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Satgas PASTI menghentikan kegiatan PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal.
- PT EVI diketahui belum memiliki izin OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana dan menggunakan skema menyerupai multi level marketing.
- Satgas PASTI memblokir akses PT EVI, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mengimbau masyarakat mewaspadai investasi berimbal hasil tidak wajar.
RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Perusahaan tersebut diduga menawarkan investasi berkedok ekonomi hijau dengan skema menyerupai multi level marketing.
Satgas PASTI menemukan PT EVI menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi menyerupai securities crowdfunding. Perusahaan juga mengklaim sedang mengurus perizinan sebagai penyelenggara layanan urun dana di Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan hasil verifikasi, PT EVI belum memiliki izin OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana berbasis securities crowdfunding. Satgas PASTI juga menemukan aplikasi perusahaan belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI. Kami akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait," ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Selain menghentikan kegiatan perusahaan, Satgas PASTI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran. Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) juga telah mencabut status keanggotaan PT EVI sebagai tindak lanjut.
"Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada. Khususnya terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis," ujarnya.
Satgas PASTI meminta masyarakat segera melapor kepada aparat apabila merasa menjadi korban dugaan penipuan investasi tersebut. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id, maupun Indonesia Anti-Scam Centre untuk mempercepat penanganan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....