Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

  • 12 Sep 2026 15:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) menunjukkan mayoritas pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menilai positif pelayanan. Penilaian positif mencakup informasi, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, teknologi, kompetensi petugas, dan ketepatan penyelesaian proses.

Survei terhadap 1.005 responden dari 8.087 pelaku usaha ekspor-impor menunjukkan kepuasan tinggi terhadap berbagai pelayanan DJBC. Namun, survei juga menemukan perhatian pengguna jasa terhadap kebijakan tarif dan aturan pembebasan bea.

Direktur Eksekutif IDM Dedi Rohman mengatakan hasil survei perlu dibaca objektif sebagai bahan evaluasi pelayanan publik. "Sebagai direktorat yang berhadapan langsung dengan masyarakat tentu Bea Cukai berpeluang banyak menerima keluhan publik," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 September 2026.

Ia mengatakan kritik dan masukan masyarakat melalui survei dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas pelayanan Bea Cukai secara berkelanjutan. Survei IDM dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 3 September 2026 menggunakan pendekatan kuantitatif dan multistage random sampling.

Survei memiliki margin of error 2,76 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen berdasarkan metodologi penelitian. Responden berasal dari importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, perusahaan jasa kepabeanan, perusahaan jasa titipan, dan penerima kiriman.

Pada aspek informasi pelayanan dan kemudahan akses, sebanyak 86,6 persen responden menyatakan puas terhadap pelayanan DJBC. Sebanyak 8,7 persen responden menyatakan tidak puas, sedangkan 4,7 persen lainnya tidak memberikan jawaban.

Pada aspek informasi persyaratan pelayanan, sebanyak 88,8 persen responden menyatakan sangat memahami informasi yang diberikan. Sebanyak 8,4 persen responden menyatakan tidak memahami informasi persyaratan, sedangkan 2,8 persen tidak memberikan jawaban.

Penilaian positif juga terlihat pada aspek prosedur pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Sebanyak 89,2 persen responden menilai prosedur pelayanan mudah dipahami dan cepat, sedangkan 7,6 persen menyatakan sebaliknya.

"Untuk waktu pelayanan ekspor-impor, sebanyak 88,6 persen responden menyatakan puas dan menilai proses berjalan tepat waktu. Sebanyak 7,7 persen responden menyatakan tidak puas karena menilai pelayanan masih lambat, sedangkan 3,7 persen tidak menjawab," ucapnya.

Penggunaan teknologi dalam pelayanan DJBC juga memperoleh penilaian positif dari mayoritas responden survei IDM. Sebanyak 79,2 persen responden menyatakan sangat puas terhadap pelayanan berbasis teknologi, sementara 19,1 persen menyatakan puas.

Sebanyak 1,7 persen responden menyatakan tidak puas terhadap dukungan teknologi dalam pelayanan kepabeanan dan cukai. Pada aspek kompetensi petugas, sebanyak 80,8 persen responden menyatakan sangat puas terhadap pengetahuan petugas.

Sebanyak 19,2 persen lainnya menyatakan puas dan tidak terdapat responden yang menyatakan kurang puas atau tidak puas. Sementara itu, sebanyak 86,1 persen responden sangat puas terhadap ketepatan penyelesaian proses kepabeanan sesuai perjanjian.

Sebanyak 13,9 persen responden lainnya menyatakan puas terhadap ketepatan penyelesaian proses kepabeanan tersebut. Namun, survei juga menunjukkan sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam kebijakan kepabeanan dan cukai.

Pada aspek tarif, sebanyak 43,7 persen responden menilai bea masuk dan cukai Indonesia masih terlalu tinggi. Sebanyak 50,7 persen responden menilai tarif tersebut masih wajar karena penerimaan negara tetap dibutuhkan.

Sementara itu, 5,6 persen responden tidak memberikan jawaban terkait penilaian terhadap tarif tersebut. Menurut IDM, temuan tersebut menunjukkan adanya dua pandangan pengguna jasa mengenai kebijakan tarif kepabeanan dan cukai.

Sebagian masyarakat memahami kebutuhan penerimaan negara, sementara lainnya menilai tarif perlu dievaluasi agar tidak membebani aktivitas perdagangan. IDM menilai kebijakan tarif perlu mempertimbangkan penerimaan negara, perlindungan industri, daya saing usaha, dan kepentingan konsumen.

"Persoalan lain yang menjadi perhatian responden adalah aturan pembebasan bea untuk barang bawaan pribadi dan kiriman internasional. Sebanyak 52,8 persen responden menilai aturan tersebut kurang akomodatif, sementara 42,7 persen menilai sudah akomodatif," ujarnya.

Sebanyak 4,5 persen responden tidak memberikan jawaban terhadap pertanyaan mengenai aturan pembebasan bea tersebut. Menurut IDM, hasil tersebut perlu menjadi bahan evaluasi seiring berkembangnya perdagangan digital dan perubahan pola konsumsi masyarakat.

Regulasi kepabeanan dinilai perlu mengikuti perkembangan perdagangan lintas negara tanpa mengurangi fungsi pengawasan dan perlindungan industri. Regulasi juga perlu mendukung optimalisasi penerimaan negara serta menyesuaikan perubahan pola transaksi perdagangan digital.

Dedi Rohman mengatakan posisi Bea Cukai strategis karena berhubungan langsung dengan perdagangan internasional dan kepentingan ekonomi nasional. "Memang ada celah di Bea Cukai yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri," ujarnya.

Menurut Dedi, kondisi tersebut membuat penguatan pengawasan dan perbaikan tata kelola tetap diperlukan meski kepuasan pengguna jasa relatif tinggi. Ia menilai perbaikan berkelanjutan penting karena Bea Cukai menjalankan fungsi strategis bagi negara.

Dalam pandangan IDM, fungsi kepabeanan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara dari aktivitas perdagangan internasional. Bea masuk juga dapat menjadi instrumen perlindungan industri dalam negeri dari tekanan persaingan produk impor.

Sementara itu, bea keluar dapat digunakan mengendalikan arus komoditas tertentu demi menjaga ketersediaan bahan baku industri domestik. Adapun cukai memiliki fungsi pengendalian konsumsi barang tertentu yang berdampak terhadap masyarakat.

Karena itu, kebijakan kepabeanan dan cukai memiliki dimensi lebih luas daripada sekadar meningkatkan penerimaan negara. IDM menilai tingginya kepuasan pengguna jasa merupakan modal positif bagi DJBC meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun, peningkatan kualitas pelayanan perlu berjalan bersama pengawasan internal, transparansi, integritas petugas, dan mekanisme pengaduan masyarakat. Pelayanan cepat berbasis teknologi juga perlu disertai pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Dengan demikian, modernisasi pelayanan diharapkan tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi. IDM menyimpulkan pengguna jasa secara umum memberikan penilaian positif terhadap pelayanan Bea Cukai, meski masih terdapat ruang perbaikan.

Perbaikan terutama berkaitan dengan kebijakan tarif, aturan barang bawaan dan kiriman internasional, serta penguatan pengawasan. Dedi mengatakan kritik masyarakat perlu dipandang sebagai bagian proses evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berkelanjutan.

"Kritik dan masukan dari publik melalui hasil survei ini berguna untuk perbaikan pelayanan Bea Cukai," ujarnya. IDM berharap hasil survei menjadi masukan bagi DJBC dan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan serta mengevaluasi kebijakan tarif.

Dengan perbaikan pelayanan dan tata kelola, Bea Cukai diharapkan mampu menjalankan fungsi penerimaan dan pengawasan. Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat perlindungan ekonomi nasional secara seimbang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....