Ojol Jadi Usaha Mikro, Menteri UMKM: Omzet di Bawah Rp500 Juta Tak Kena PPh

  • 10 Agt 2026 21:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro
  • Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pengemudi ojol juga diharapkan tidak hanya menjadi penyedia jasa transportasi

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro. Yakni dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital.

Status tersebut membuat pengemudi ojol berpotensi memperoleh berbagai manfaat dan insentif UMKM. Termasuk ketentuan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.

Maman mengatakan pembahasan Perpres tersebut kini memasuki tahap finalisasi. Menurutnya, hanya tersisa sekitar dua pasal yang masih harus disinkronkan sebelum regulasi ditetapkan.

“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi,” kata Maman usai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Maman menyebut pemerintah telah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi.

Ia mengaku telah berdialog dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Mayoritas, kata dia, menginginkan status yang mengarah pada skema UMKM atau usaha mikro.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujarnya.

Menurut Maman, status usaha mikro tetap memberikan fleksibilitas kepada pengemudi dalam menjalankan pekerjaannya. Di sisi lain, mereka dapat mengakses sejumlah program dan insentif yang diberikan pemerintah kepada sektor UMKM.

“Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” kata Maman.

Maman juga menepis kekhawatiran bahwa penetapan ojol sebagai usaha mikro otomatis membuat pengemudi harus membayar pajak. Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan perpajakan, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.

“Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan pajak. Sementara rata-rata omzet ojol sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” ucapnya.

Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pengemudi ojol juga diharapkan tidak hanya menjadi penyedia jasa transportasi. Tetapi memiliki peluang untuk mengembangkan kegiatan ekonominya.

Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing. Aturan tersebut harus tetap mengacu pada Perpres dan memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” kata Maman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....