APPKSI Dorong Kepastian Lahan dan Hasil Sawit Petani
- 14 Agt 2026 15:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Rokan Hilir – Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) mendorong kepastian hak petani Rokan Hilir, Riau. Dorongan itu berkaitan dengan persoalan lahan serta pembayaran hasil perkebunan kelapa sawit.
Ketua Departemen Hukum dan Advokasi APPKSI, Nurul Ikhwan, mengatakan persoalan tersebut perlu segera diselesaikan. Menurutnya, kepastian hukum penting bagi ratusan petani anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSB).
“Kami meminta PT Torganda segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat dan Koperasi Sejahtera Bersama,” ujar Nurul. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangannya kepada media, Jumat, 14 Agustus 2026.
Ia menyebut persoalan tersebut mencakup pembayaran hasil sawit dan status lahan yang diklaim anggota KSB. Persoalan itu berada di wilayah Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir.
Berdasarkan dokumen permohonan KSB kepada Presiden, koperasi tersebut memiliki 551 anggota. Para petani disebut menggarap lahan berdasarkan penyerahan lahan Kesukuan Air Hitam seluas 5.309,48 hektare.
Lahan tersebut disebut telah dimanfaatkan untuk perkebunan selama kurang lebih 20 tahun. KSB kemudian mempersoalkan keputusan pemerintah daerah terkait pemanfaatan ruang atas nama PT Torganda.
Nurul mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh oleh seluruh pihak terkait. Menurutnya, penyelesaian tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga kepentingan ekonomi petani.
“Jangan sampai petani kehilangan akses terhadap lahan dan hasil produksinya,” kata Nurul. Ia berharap penyelesaian dilakukan transparan dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
Dalam permohonannya, KSB juga mencantumkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian. Putusan tersebut bernomor 640/Pdt.G/2020/PN.Prp tertanggal 16 Februari 2021.
Dalam dokumen KSB, putusan tersebut menyatakan batal sejumlah perjanjian terkait sengketa koperasi. Sengketa tersebut melibatkan Antan selaku Ketua KSB dan Koperasi Karya Perdana.
KSB kemudian menyatakan kerja sama sebelumnya seharusnya beralih kepada Koperasi Sejahtera Bersama. Nurul meminta seluruh pihak memperhatikan proses serta dasar hukum yang telah ada.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan melihat secara utuh dasar-dasar hukum yang telah ada,” ujarnya. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru bagi petani.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan Berita Acara Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Dokumen tersebut memuat pembahasan terkait PT Torganda pada 13 Juni 2022.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya persoalan dengan masyarakat yang tergabung dalam KSB. Penyelesaian persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti.
APPKSI juga menyoroti pembayaran hasil produksi sawit yang disebut menjadi hak petani. Nurul berharap persoalan pembayaran tersebut segera memperoleh kepastian.
“Kalau ada hasil produksi sawit yang menjadi hak petani atau koperasi, itu harus segera dituntaskan,” katanya. Ia menilai petani membutuhkan kepastian agar kegiatan ekonomi mereka dapat berjalan baik.
Sebelumnya, KSB mengajukan permohonan bantuan penyelesaian perkara kepada Presiden Republik Indonesia. Surat tersebut diajukan Ketua KSB Antan pada 10 Agustus 2026.
Dalam permohonan tersebut, KSB meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian persoalan dengan PT Torganda. KSB juga meminta kerja sama dengan itikad baik antara seluruh pihak terkait.
Nurul berharap pemerintah membantu mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian. Menurutnya, dialog dan mekanisme hukum diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang adil.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus menjadi konflik,” kata Nurul. Ia menegaskan APPKSI mendorong penyelesaian adil dan memberikan kepastian hukum bagi petani.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....