Ideatax Ingatkan Perlu Adanya Prosedur dan Bukti Kuat Hadapi Sengketa Pajak

  • 04 Agt 2026 09:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ideatax menekankan pentingnya wajib pajak mencermati prosedur dan menyiapkan dokumentasi lengkap untuk menghadapi sengketa perpajakan.
  • Dokumen lengkap menjadi faktor penentu posisi wajib pajak sepanjang proses pemeriksaan, keberatan, hingga banding di Pengadilan Pajak.
  • Sistem self-assessment yang diterapkan sejak 1983 memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ideatax mengingatkan wajib pajak mencermati prosedur dan menyiapkan bukti kuat menghadapi sengketa perpajakan. Dokumen lengkap menentukan posisi wajib pajak sepanjang pemeriksaan, keberatan, hingga banding di Pengadilan Pajak.

Sistem self-assessment sejak 1983 memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Hal tersebut disampaikan Praktisi Perpajakan sekaligus Managing Partner Ideatax, Jonathan Nainggolan, melalui keterangan tertulisnya.

“Tahap ini menjadi kesempatan pertama bagi wajib pajak untuk menjelaskan posisi perpajakannya secara menyeluruh. Respons yang tepat sering menghentikan persoalan sebelum berkembang menjadi pemeriksaan,” ujarnya dikutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

Jonathan menjelaskan pengawasan awal dilakukan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Instrumen tersebut diterbitkan ketika transaksi atau aset wajib pajak belum tercermin dalam Surat Pemberitahuan.

Apabila klarifikasi belum memadai, Direktorat Jenderal Pajak dapat melanjutkan proses menuju pemeriksaan pajak. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan sekaligus memenuhi tujuan lain berdasarkan ketentuan perpajakan.

Wajib pajak harus menunjukkan pembukuan, catatan, serta dokumen terkait kegiatan usaha maupun objek pajak. Mereka juga berhak mengikuti Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai prosedur dan standar pemeriksaan berlaku.

“Pendapat tanpa kontrak, bukti transaksi, dokumen pengadaan, atau dokumen pendukung akan sulit mengubah hasil pemeriksaan. Litigasi pajak sangat bergantung pada kekuatan fakta dan dokumen pendukung,” katanya.

Jonathan menyebut sengketa perpajakan terbagi menjadi sengketa formal dan sengketa material. Sengketa formal menyangkut prosedur, sedangkan sengketa material berkaitan dengan substansi kewajiban perpajakan.

Jalur penyelesaian dapat dimulai melalui keberatan setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Apabila keputusan keberatan belum memuaskan, wajib pajak dapat mengajukan banding menuju Pengadilan Pajak.

Namun, tidak seluruh pemeriksaan berakhir dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak kepada wajib pajak. Pemeriksaan tertentu dapat dihentikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir tanpa usulan penerbitan ketetapan.

Mekanisme quality assurance juga dapat mengevaluasi dasar koreksi, metode pemeriksaan, dan pemenuhan prosedur. Evaluasi tersebut diharapkan mencegah sengketa berkembang sebelum memasuki tahapan hukum lebih lanjut.

Jonathan mengingatkan persyaratan administrasi dan batas waktu setiap tahapan harus dipenuhi secara tepat. Kronologi pemeriksaan juga dapat diuji, sejak penyampaian surat pemeriksaan hingga penerbitan ketetapan pajak.

Upaya keberatan atau banding yang ditolak dapat menimbulkan sanksi administratif berdasarkan ketentuan berlaku. Karena itu, strategi sengketa harus mempertimbangkan bukti, dasar hukum, prosedur, serta risiko sejak awal.

“Argumentasi yang baik selalu dibangun menggunakan bukti, bukan sekadar pendapat tanpa dukungan dokumen. Strategi sengketa juga memerlukan perhitungan risiko dan persiapan argumentasi sejak awal,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....