Perkuat Daya Saing Ekspor, Industri Sawit Peroleh Fasilitas Kawasan Berikat
- 30 Jul 2026 22:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- pemerintah memberikan insentif fiskal berupa Fasilitas Kawasan Berikat pada industri minyak kelapa sawit dan produk turunannya
- Pemberian fasilitas Kawasan Berikat ini, untuk meningkatkan daya saing ekspor, mendorong hilirisasi dan untuk menarik investasi
- pemerintah memberikan fasilitas Kawasan Berikat pada perusahaan minyak sawit (CPO) sejak tahun 2001
RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Indonesia merupakan produsen utama minyak kelapa sawit (CPO) dan sektor ini memberikan kontribusi besar pada devisa hasil ekspor. Namun, kinerja ekspor minyak kelapa sawit ini bersifat fluktuatif, karena dipengaruhi oleh volatilitas harga global.
Karenanya pemerintah memberikan insentif fiskal berupa Fasilitas Kawasan Berikat pada industri minyak kelapa sawit dan produk turunannya. Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat barang impor atau barang dari dalam negeri, yang akan diolah dan hasilnya untuk diekspor.
"Pemberian fasilitas Kawasan Berikat ini, untuk meningkatkan daya saing ekspor, mendorong hilirisasi dan untuk menarik investasi. Di Kawasan Berikat, barang-barang yang masuk ke diberikan insentif fiskal dan non fiskal," kata Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Yetty Yulianty dalam Media Briefing bertema "Exploring the Future of Sustainable Palm Oil" di Kalimantan Tengah, Rabu, 29 Juli 2026.
Insentif fiskal yang diberikan antara lain penangguhan bea masuk, pembebasan pajak dalam rangka impor dan pembebasan cukai. Selain itu tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dengan fasilitas dan insentif tersebut, perusahaan dapat menghemat biaya operasional dan meningkatkan ekspornya. Sehingga dapat membuka lapangan kerja.dan investasi yang akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Yetty, pemerintah memberikan fasilitas Kawasan Berikat pada perusahaan minyak sawit (CPO) sejak tahun 2001. "Fasilitas Kawasan Berikat ini terutama diberikan untuk perusahaan antara dan hilir karena berkaitan dengan program hilirisasi," ucapnya.
Saat ini sudah ada 77 perusahaan di Kawasan Berikat CPO. Yetti juga menyampaikan hasil kajian dampak insentif fiskal yang diberikan terhadap penerimaan negara dan manfaat ekonominya.
"Total insentif yang telah kita berikan besarnya Rp60,32 triliun dan manfaat fiskal yang kita peroleh sebesar Rp88,95 triliun. Ini kita dapat diantaranya dari penambahan nilai investasi, dana sawit, dan pajak bea keluar," kata Yetty.

Sehingga, tambah Yetty, rasio 'cost benefit' nya adalah sebesar 1,47. Ini menunjukkan, setiap satu biaya fiskal yang di berikan mampu menghasilkan sekitar 1,47 manfaat fiskal.
Pada tahun 2025, 63 persen pangsa volume ekspor berasal dari Kawasan Berikat. Dan nilai ekspor yang berasal dari Kawasan Berikat adalah Rp23,7 miliar.
Sementara itu, hasil analisis dampak ekonomi dari pemberian Fasilitas Kawasan Berikat berupa penyerapan tenaga kerja. Sejak 2022 hingga 2024, penyerapan tenaga kerja mencapai 20 ribu tenaga kerja.
"Selain itu, terjadi penambahan investasi, yang tinggi terjadi di tahun 2023 sebesar Rp48,80 triliun. Penerimaan pajak pusat yang meningkat dari Rp7,7 di tahun 2023 menjadi Rp21,41 triliun di tahun 2024," kata Yetti lagi.
Hasil analisis itu didapat setelah melakukan survei di tahun 2023 pada 61 perusahaan di Kawasan Berikat. Survei dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai manfaat Fasilitas Kawasan Berikat bagi pelaku usaha sektor CPO.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....