Kemenkop Dorong Pelaku Industri Kreatif Berbadan Hukum Koperasi

  • 28 Jul 2026 14:36 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenkop berharap berbagai komunitas maupun pelaku industri kreatif dapat membangun kelembagaan usaha berbasis koperasi
  • Kemenkop siap memberikan dukungan kepada pelaku industri kreatif yang ingin membentuk koperasi

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong pelaku industri kreatif di Indonesia untuk membentuk badan hukum koperasi. Sebagai upaya memperkuat ekosistem usaha dan meningkatkan daya saing.

Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi RI, Henny Navilah, mengapresiasi penyelenggaraan Pro AVL Expo 2026. Yang dinilai konsisten menjadi wadah pengembangan industri kreatif dan teknologi di Indonesia.

“Kami mengapresiasi Krista Exhibitions yang selama ini sukses menyelenggarakan berbagai pameran, termasuk Pro AVL Expo 2026. Industri kreatif di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk terus berkembang,” kata Henny saat pembukaan Pro AVL Expo 2026 di NICE PIK 2, Tangerang, Selasa, 28 Juli 2026.

Kemenkop berharap berbagai komunitas maupun pelaku industri kreatif dapat membangun kelembagaan usaha berbasis koperasi. Hal tersebut agar memiliki fondasi bisnis yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Ia mencontohkan sejumlah organisasi dan entitas besar di dunia yang berkembang melalui model koperasi. Kemenkop siap memberikan dukungan kepada pelaku industri kreatif yang ingin membentuk koperasi, termasuk dalam proses legalitas dan pengembangannya.

“Harapannya, berbagai inisiatif yang lahir dari Pro AVL Expo dapat terus berkembang dan ke depan memiliki badan hukum koperasi. Kementerian Koperasi siap memberikan dukungan sesuai kebutuhan agar ekosistem industri kreatif semakin kuat,” ujar Henny.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....