Komisi VII DPR Ungkap Masih Ada Persoalan Implemantasi Penyaluran KUR di Lapangan
- 19 Mei 2026 07:33 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief mengungkapkan, masih adanya persoalan di lapangan terkait implementasi penyaluran KUR.
- Ini masih berputar tentang sejauh mana disiplin dari bank-bank penerima atau bank penyalur KUR itu,
- Sampai masa reses kemarin, masih menerima laporan, di bawah Rp100 juta yang tanpa agunan itu masih menjadi persoalan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief mengungkapkan, masih adanya persoalan di lapangan terkait implementasi penyaluran KUR. Khususnya, mengenai kedisiplinan bank penyalur dalam menjalankan aturan pembiayaan bagi pelaku UMKM.
“Kita menemukan di lapangan beberapa kendala dan permasalahan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ini masih berputar tentang sejauh mana disiplin dari bank-bank penerima atau bank penyalur KUR itu,” kata politikus PKS ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam menyelesaikan persoalan itu, Hendry menekankan, perlunya ketegasan terhadap praktik yang tidak sesuai aturan. Terutama, terkait pinjaman KUR di bawah Rp100 juta yang seharusnya tidak memerlukan agunan tambahan.
“Sampai masa reses kemarin, masih menerima laporan, di bawah Rp100 juta yang tanpa agunan itu masih menjadi persoalan. Ini bagaimana kira-kira fungsi kami sebagai pengawas," ucap Hendry.
Di satu sisi, ia mengapresiasi, capaian kinerja Kementerian UMKM dalam penyaluran KUR tahun 2025 dan semester pertama TA 2026. Hendry menilai, capaian penyaluran KUR menunjukkan tren positif.
Ia menuturkan, realisasi penyaluran KUR tahun 2025 telah mencapai 94,4 persen. Sementara, pada semester I tahun 2026 sudah mencapai 35,8 persen atau senilai Rp105,8 triliun.
“Di mana penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR mencapai 94,4 persen. Dan kita melihat pada capaian semester I tahun anggaran 2026 ini sudah mencapai 35,8 persen atau Rp105,8 triliun,” ujar Hendry.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian UMKM tengah menyiapkan aturan baru yang mengatur hubungan antara marketplace. Seperti, TikTok Shop dan Shopee dengan pelaku UMKM, termasuk skema tarif dan komisi platform digital agar tidak berubah secara sepihak.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk menciptakan hubungan yang lebih adil antara seller dan marketplace. Regulasi tersebut juga akan mengatur pemberian insentif bagi pelaku UMKM.
Menteri Maman menjelaskan aturan baru itu mewajibkan adanya kontrak kerja sama biaya antara marketplace dan seller dengan jangka waktu minimal satu tahun. Selama masa kontrak tersebut, marketplace tidak diperbolehkan menaikkan tarif secara sepihak.
“Salah satunya mengatur mengenai insentif bagi usaha mikro dan kecil, serta kewajiban kepada kedua belah pihak untuk membangun kontrak kerja sama biaya. Minimal selama satu tahun, di mana selama kontrak kerja sama tersebut pihak marketplace tidak bisa sepihak menaikkan," kata Menteri Maman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....