Memasuki Awal Zulhijah, Ini Larangan bagi Orang yang Akan Berkurban

  • 17 Mei 2026 20:36 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada 18 Mei 2026
  • Hari Raya Iduladha atau 10 Zulhijah berlangsung pada 27 Mei 2026
  • Umat Islam yang berkurban dianjurkan tidak memotong rambut dan kuku sejak awal Zulhijah

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan penetapan tersebut, Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah atau 10 Zulhijah akan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026.

Menjelang Iduladha, umat Islam yang akan melaksanakan ibadah kurban dianjurkan memahami sejumlah larangan sesuai tuntunan syariat. Larangan tersebut mulai berlaku sejak masuknya 1 Zulhijah hingga hewan kurban selesai disembelih.

Selama periode tersebut, umat Islam juga dianjurkan menjaga beberapa ketentuan dalam pelaksanaan ibadah kurban. Hal tersebut dilakukan agar ibadah kurban berjalan sesuai syariat dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.

Melansir laman Baznas Kabupaten Sleman, berikut sejumlah larangan bagi orang yang akan melaksanakan ibadah kurban:

1. Tidak Memotong Rambut dan Kuku

Umat Islam yang berniat melaksanakan kurban dianjurkan tidak memotong rambut dan kuku sejak masuknya 1 Zulhijah. Ketentuan tersebut berlaku hingga proses penyembelihan hewan kurban selesai dilakukan.

Anjuran tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW bagi orang yang hendak berkurban. Berikut hadis yang menjelaskan larangan tersebut:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim: 1977)

2. Tidak Menghilangkan Bagian Tubuh Lain Secara Sengaja

Selain rambut dan kuku, umat Islam juga dianjurkan tidak menghilangkan bagian tubuh lainnya secara sengaja, seperti kulit mati. Namun, hal tersebut tetap diperbolehkan apabila dilakukan karena kebutuhan mendesak maupun alasan tertentu.

3. Menjaga Niat dan Keikhlasan Berkurban

Ibadah kurban dianjurkan dilakukan dengan niat ikhlas semata-mata karena Allah SWT. Karena itu, umat Islam diingatkan tidak menjadikan kurban sebagai ajang mencari pujian maupun pamer kepada orang lain.

4. Tidak Menjual Bagian Hewan Kurban

Bagian hewan kurban tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan setelah proses penyembelihan selesai dilakukan. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh bagian hewan, termasuk daging, kulit, maupun bagian lainnya.

Hasil hewan kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada masyarakat sesuai ketentuan syariat Islam. Pembagian tersebut dilakukan sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial kepada sesama.

5. Tidak Memberikan Upah Jagal dari Daging Kurban

Memberikan upah bagi penyembelih hewan kurban tidak dianjurkan berasal dari bagian hewan kurban tersebut. Karena itu, pemberian upah sebaiknya dilakukan melalui bentuk lain di luar hasil kurban tersebut.

Dengan memahami sejumlah larangan tersebut, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah kurban sesuai tuntunan syariat. Selain itu, ibadah kurban juga diharapkan menjadi sarana meningkatkan keikhlasan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....