Rekening Dormant Dinilai Bom Waktu, IAW Rilis Analisis Risiko
- 01 Mei 2026 08:59 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Indonesian Audit Watch (IAW) merilis analisis peta risiko tata kelola rekening dormant (tidak aktif) di kelompok bank milik negara. Temuan ini mengemuka setelah kasus pembobolan dana Rp204 miliar yang terjadi dalam waktu singkat melalui puluhan transaksi pada 2024.
IAW menilai belum adanya audit tematik khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait rekening dormant menjadi celah serius dalam pengawasan perbankan. Kondisi ini dinilai membuka potensi risiko karena rekening tidak aktif dapat dimanfaatkan dalam praktik kejahatan keuangan.
“Tidak ada audit tematik khusus soal dormant. Justru itu masalahnya. Kita seperti duduk di atas bom waktu tanpa tahu kapan meledak,” kata Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus di Jakarta, Kamis, 1 Mei 2026.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 2.115 rekening dormant milik pemerintah dengan nilai simpanan mencapai Rp530,55 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp169,37 miliar berada di bank milik negara, yang menunjukkan masih adanya kelemahan pengawasan dana publik.
Dalam analisisnya, IAW menempatkan salah satu bank milik negara sebagai yang paling rendah risiko, karena tingkat transparansi sistem anti-fraud yang relatif terbuka, mulai dari pencegahan hingga investigasi. Sistem tersebut dinilai lebih mudah diakses publik dibandingkan bank lain.
Namun demikian, IAW menegaskan transparansi tidak otomatis menjamin keamanan jika belum diuji dalam kondisi ekstrem. Terutama terhadap pola transaksi cepat dan besar seperti yang terjadi pada kasus pembobolan dana tersebut.
“Transparansi harus dibuktikan. Kalau tidak pernah diuji, itu hanya bagus di atas kertas,” ujar Iskandar.
Sementara itu, salah satu bank milik negara dengan basis nasabah sangat besar dinilai memiliki risiko menengah karena potensi rekening dormant yang tinggi. Hal ini dipicu oleh luasnya layanan publik seperti bantuan sosial dan pembiayaan usaha kecil.
Bank lain dinilai masih membutuhkan peningkatan transparansi terkait pengawasan rekening dormant, terutama pada rekening proyek dan pembiayaan perumahan yang telah selesai. Menurut IAW, ketiadaan kasus besar bukan berarti sistem sepenuhnya aman.
Di sisi lain, bank yang relatif baru dalam ekosistem tersebut masih dalam tahap pencermatan karena belum memiliki rekam jejak panjang dalam pengelolaan risiko dormant. Hal ini membuat evaluasi menyeluruh masih terus dilakukan.
IAW juga menempatkan satu bank milik negara sebagai yang paling berisiko, merujuk pada kasus pembobolan dana ratusan miliar yang terjadi dalam waktu sangat singkat melalui puluhan transaksi ke beberapa rekening penampung.
“Ini bukan soal pelakunya pintar. Ini soal sistem yang memberi jalan. Rekening dormant seharusnya diam, tapi justru jadi pintu masuk,” tegas Iskandar.
IAW mendorong audit forensik independen terhadap seluruh rekening dormant di bank milik negara tersebut. Lembaga itu juga meminta hasil audit dipublikasikan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....