Target Pajak 2026 Berat, DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

  • 24 Agt 2026 11:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah Indonesia diminta, tidak hanya mengandalkan wajib pajak yang selama ini sudah tercatat untuk mengejar target penerimaan pajak 2026.
  • Dorongan tersebut, muncul di tengah tantangan pemerintah memenuhi target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.
  • Pemerintah memiliki waktu lima bulan terakhir 2026 untuk mengejar sekitar Rp1.140 triliun penerimaan pajak.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah diminta menyusun peta jalan guna memperluas basis wajib pajak secara terukur demi mengamankan penerimaan negara. Target penerimaan pajak dalam APBN 2026 telah ditetapkan pemerintah dengan nilai mencapai sebesar Rp2.357,7 triliun.

Realisasi penerimaan pajak hingga semester pertama baru menyentuh angka Rp1.035,7 triliun atau sekitar 43,9 persen. Pemerintah harus mengumpulkan sisa penerimaan pajak sebesar Rp1.322 triliun lagi hingga akhir tahun anggaran berjalan.

Anggota Komisi XI DPR RI Anna Muawanah memberikan rekomendasi strategi optimalisasi penerimaan negara di Jakarta. Pernyataan tertulis mengenai penambahan basis pajak baru tersebut disampaikan secara resmi pada Senin, 24 Agustus 2026.

“Pemerintah memiliki waktu lima bulan terakhir 2026 untuk mengejar sekitar Rp1.140 triliun penerimaan pajak. Target ini bisa lebih realistis jika pemerintah memiliki peta jalan yang jelas untuk memperluas basis wajib pajak,” kata Anna dalam keterangan kepada RRI.co.id , Senin, 24 Agustus 2026.

Intensifikasi penagihan kepada wajib pajak patuh dinilai belum memadai untuk memperkuat struktur penerimaan kas keuangan negara. Pemerintah perlu mendata pelaku usaha serta kelompok masyarakat potensial yang belum terdaftar dalam sistem perpajakan.

Peluang perluasan basis Wajib Pajak (WP) harus tetap mengedepankan prinsip keadilan tanpa membebani dunia usaha. Anna menekankan pentingnya pemetaan wilayah potensial guna mengukur besaran potensi penerimaan kas negara secara akurat.

“Kita harus memiliki data mengenai sektor mana yang masih memiliki tax gap, wilayah mana yang potensinya besar. Kelompok usaha atau profesi apa yang belum optimal kepatuhannya, serta berapa potensi penerimaan yang bisa digali,” ujar Anna.

Pemetaan indikator potensi perpajakan dapat disusun berdasarkan jenis penghasilan, skala bisnis, hingga sektor usaha. Integrasi data lintas kementerian dan lembaga sangat dibutuhkan untuk menghasilkan profil potensi pajak secara komprehensif.

“Kita membutuhkan data wajib pajak yang akurat, tidak tumpang tindih, dan mampu menunjukkan siapa yang seharusnya sudah masuk. Jangan sampai masyarakat atau pelaku usaha justru terbebani akibat kesalahan klasifikasi,” ucapnya.

Pemerintah menaikkan target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) pada RAPBN 2027 sebesar Rp1.277,7 triliun mendatang. Proyeksi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM tahun depan ditargetkan mampu menembus angka Rp1.126,1 triliun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....