Kadin Akan Koordinasi ke Tiga Kementerian Soal Aturan Bongkar Muat

  • 26 Feb 2026 03:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia akan berkoordinasi dengan tiga kementerian terkait regulasi kapal jenis gearless. Upaya ini dilakukan untuk merespons aduan dari pengusaha mengenai kewajiban penggunaan tenaga kerja pada moda angkutan tersebut.

Persoalan regulasi di wilayah Kalimantan Selatan tersebut dinilai telah memberikan beban biaya operasional bagi pelaku usaha nasional. Kadin menerima kunjungan delegasi pengusaha yang dipimpin Juswandi Kristanto pada hari Rabu, 25 Februari 2026 tersebut.

“Dalam konteks penurunan biaya logistik, kebijakan seperti ini tentu bertolak belakang. Teman-teman APBMI meminta Kadin untuk memfasilitasi dan menindaklanjuti persoalan ini agar dapat diluruskan,” ujar Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Pengembangan Asosiasi/Himpunan/Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia Benny Soetrisno.

Benny menjelaskan kebijakan pemerintah daerah tersebut berpotensi mengganggu efisiensi sistem logistik nasional di pelabuhan Kalimantan Selatan. Ia akan memanggil pihak otoritas pelabuhan guna meminta klarifikasi mengenai keselarasan aturan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.

“Kami akan menyikapi persoalan ini dan mencari solusi terbaik. Jangan sampai ada regulasi yang justru menjadi beban bagi pelaku usaha. Jika terdapat aturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tentu harus dihentikan,” ujar WKU Bidang Wilayah Kalimantan Kadin Indonesia Andi Yuslim Patawari dalam pertemuan yang berlangsung di Menara Kadin Indonesia, Jakarta.

Andi menyampaikan Kadin memiliki kewajiban dalam menjamin kepastian berusaha bagi seluruh anggota asosiasi di setiap daerah. Organisasi ini berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi setiap pelaku bisnis bongkar muat di wilayah pelabuhan nasional.

"Kadin Indonesia harus memberi jaminan para pelaku usaha, harus berkontribusi aktif dalam memajukan perekonomian di sektor manapun, termasuk sektor bongkar muat yang ada di Indonesia," ucapnya.

Juswandi yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) menjelaskan akar persoalan operasional kapal. Kapal jenis gearless sebenarnya tidak memerlukan pengerahan tenaga kerja tambahan karena sudah memiliki fasilitas alat bongkar mandiri.

“Kebijakan tersebut jelas meningkatkan biaya operasional dan berdampak pada kenaikan biaya logistik nasional. Selain itu, surat edaran yang menjadi dasar kebijakan dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pengusaha mendorong adanya persaingan yang sehat melalui kehadiran lebih dari satu koperasi tenaga kerja pada fasilitas pelabuhan. Kehadiran dua atau tiga koperasi tenaga kerja akan memberikan perbandingan biaya layanan yang lebih kompetitif bagi pelaku usaha.

“Kami tidak anti terhadap koperasi TKBM. Namun kami berharap terdapat dua atau tiga koperasi di pelabuhan sehingga ada perbandingan layanan dan biaya yang lebih kompetitif, agar tidak membebani pelaku usaha,” ucap Juswandi.

Kegiatan audiensi penting ini turut dihadiri oleh WKU Bidang Keanggotaan Kadin Indonesia Widiyanto Saputro di Menara Kadin Indonesia. Rangkaian dialog ditutup dengan pernyataan komitmen organisasi dalam menjaga stabilitas iklim usaha di kawasan pelabuhan Kalimantan Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....