Pemerintah Perketat Pengawasan Harga Sapi Hidup di RPH

  • 09 Feb 2026 20:27 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah perketat pengawasan harga sapi hidup, setelah adanya laporan penjualan melebihi harga acuan di Rumah Potong Hewan (RPH). Langkah ini merupakan arahan Menteri Pertanian, yang juga Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman.

Dalam sidak Tim Saber Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan, Minggu, 8 Februari 2026, dua RPH terindikasi over faktur. Keduanya yakni RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung.

Merespons hasil sidak, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, langsung mengundang pimpinan perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dan RPH. Dalam surat undangan disebutkan, adanya indikasi penjualan dengan harga Rp56.500 per kilogram bobot hidup di RPH.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda (tengah), memberikan pernyataan usai pertemuan dengan pimpinan perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dan RPH di Kementerian Pertanian, Senin 9 Februari 2026. (Foto : Biro Humas Kementerian Pertanian RI)

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda menyampaikan, pertemuan ingin memastikan rantai pasok disiplin harga. Hal itu demi menjaga stabilisasi harga daging sapi, jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026.

“Kami memastikan lagi bahwa ke-3 feedloter yang sapinya dijual di RPH Dharma Jaya, di atas harga yang ditetapkan pemerintah ini ternyata di harga feedloter-nya sesuai dengan harga yang ditetapkan. Yaitu Rp55.000 per kilogram berat hidup bahkan ada salah satu feedloter itu menjualnya di RPH Rp55.500 (red: di bawah Rp56 ribu),” kata dia. 

Namun berdasarkan penelusuran, harga Rp56.500 per kilogram bobot hidup, merupakan transaksi lanjutan di tingkat distributor. Meski begitu, pemerintah menegaskan harga di RPH, tetap harus mengacu Rp56.000 per kilogram bobot hidup.

Agung Suganda menekankan disiplin tersebut penting, demi menjaga harga daging di pasar tetap mengikuti ketentuan pemerintah. “Hal ini tentu akan menjaga harga daging sapi di pasar, berada di bawah atau paling tidak di batas harga acuan penjualan di tingkat konsumen," ujarnya.

"Sesuai Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Di mana harga daging sapi paha depan itu maksimal Rp130.000 dan paha belakang maksimal Rp140.000."

Komitmen mengikuti kebijakan pemerintah, juga ditegaskan Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) Djoni Liano. Gapuspindo, lanjut dia, akan segera mengkomunikasikan kembali aturan itu ke seluruh pelanggan.

“Sampai saat ini kami masih komit dan mengikuti arahan pak Dirjen. Agar seluruh anggota Gapuspindo mengkomunikasikan ke semua pelanggan, bahwa harga di RPH itu Rp56.000, berlaku tetap jika pelanggan distributor melanjutkan ke distributor lain," ujarnya.

Dari pengelola RPH, komitmen pengawasan juga diperkuat. Direktur Bisnis Perumda Dharma Jaya, Irwan Nusyirwan, memastikan pihaknya akan menjaga disiplin harga di area pemotongan.

Ia menambahkan koordinasi dengan asosiasi segera dilakukan agar implementasi berlangsung cepat. Bila ditemukan pelanggaran, pengelola RPH siap mengambil langkah tegas dan meminta dukungan aparat.

Bagi masyarakat, hasil rapat ini memberi kepastian bahwa harga daging sapi tetap berada dalam kendali pemerintah. Disiplin di tingkat feedlot, distributor, hingga RPH diharapkan mencegah kenaikan yang membebani pembeli. 

Dengan pola pengawasan aktif dan respons cepat, pemerintah berharap stabilitas terus terjaga. Sehingga masyarakat dapat memperoleh daging sapi dengan harga wajar, hingga periode hari besar keagamaan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....