Cok Ace: Praktik Nominee Picu Bisnis Terselubung
- 03 Des 2025 13:24 WIB
- Denpasar
KBRN, Sanur : Pemerintah Provinsi Bali telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Raperda itu diharap dapat memproteksi masyarakat dari pelemahan kedaulatan agraria, serta membuka peluang spekulasi, monopoli dan penyalahgunaan hak atas tanah.
Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace menyambut baik inisiatif yang dilakukan pemerintah. Menurutnya larangan alih kepemilikan lahan secara nominee akan menjaga iklim usaha di Pulau Dewata.
"Saya kira itu hal yang sangat tepat sekali. Karena memang banyak di sana terselubung bisnis-bisnis ilegal di Bali. Saya dan BPD PHRI Bali menyambut baik sekali," katanya di sela-sela Musda XV BPD PHRI Bali, di Sanur, Rabu (3/12/2025).
"Ada puluhan ribu usaha akomodasi di Bali, sedangkan yang terdaftar di bawah PHRI hanya sekitar 333 sampai 338," lanjutnya.
Dukungan juga datang dari Ketua Bali Villa Association (BVA), Putu Gede Hendrawan. Hendrawan berpandangan, praktik nominee sangat merugikan masyarakat Bali sebagai pemilik lahan.
"Warga kita sebagai nominee, dalam perhitungan bisnisnya, tidak seberapa lo mereka mendapatkan. Sedangkan untuk dampak-dampaknya mereka yang menanggung, ini saya kasihani," ujarnya.
"Lebih baik dikelola sendiri, karena lebih bagus untuk kesejahteraan masyarakat, dibandingkan ketika digunakan sebagai alat saja," imbuh Hendrawan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, regulasi soal larangan nominee sebagai sikap tegas pemerintah terhadap praktik-praktik ilegal. Menurutnya aturan ini memperjelas dan mempertegas, namun adaptif dengan tantangan zaman.
"Saya akan betindak tegas, keras, berani di periode kedua ini. Mulai 2026. Saya sedang menyiapkan tatanan untuk melakukan tindakan tegas ini. Kalau tidak dikelola dengan tegas, keras, berani, Maka Bali ini akan menghadapi masalah besar ke depan. Berbagai tantangan eksternal yang datang ke Bali. Jangan kita asik sendiri," ucap Koster.
Koster lebih lanjut mengemukakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee disusun untuk memberikan perlindungan lahan produktif. Selain itu Pemerintah Provinsi Bali juga ingin menjamin keberlanjutan pangan.
"Kita menutup celah nominee, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, mendorong tata kelola tanah yang transparan dan akuntabel serta memperkuat pengawasan di lapangan," ujar mantan Anggota DPR RI dapil Bali itu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....