Puluhan Reklame Bodong di Jembrana Dibersihkan
- 07 Okt 2026 07:00 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Jembrana: - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali membersihkan puluhan reklame liar yang menjamur di sepanjang jalan protokol. Penertiban berfokus pada spanduk dan baliho yang tidak mengantongi izin resmi, berkondisi rusak, hingga yang telah melampaui masa berlaku (kedaluwarsa).
Aksi penyisiran digelar secara intensif menyisir wilayah Kecamatan Jembrana, Mendoyo, hingga Pekutatan. Hasilnya, petugas melepas belasan spanduk dan baliho bodong yang dipasang secara tidak sah pada fasilitas umum, seperti diikat di pohon perindang, tiang listrik, dan tiang telepon sepanjang koridor utama Denpasar–Gilimanuk.
"Penertiban dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," tegas Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, Selasa 6 Oktober 2026.
Eko Susilo mengatakan, dari operasi sweeping di tiga kecamatan tersebut, pihaknya menyita 10 reklame tak berizin dan kedaluwarsa, yang mendominasi spanduk komersial produk rokok, institusi pendidikan, hingga spanduk promosi lainnya. Di Kecamatan Jembrana, 1 spanduk promosi produk di Desa Dangintukadaya. Sementara di Kecamatan Mendoyo: 1 baliho kedaluwarsa dan 5 spanduk komersial (Kelurahan Tegalcangkring, Desa Penyaringan, dan Desa Yehembang Kangin) dan Kecamatan Pekutatan: 3 spanduk produk ilegal (Desa Medewi, Desa Pulukan, dan Desa Pekutatan).
Seluruh barang bukti berupa baliho dan spanduk bodong tersebut langsung diturunkan dan diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Jembrana. Penertiban berkala akan terus digalakkan guna menjaga estetika kota serta menegakkan aturan pajak dan retribusi daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....