KPK Hibahkan Tanah Rampasan Senilai Rp1,16 Miliar kepada Pemkot Denpasar
- 07 Okt 2026 07:00 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghibahkan barang rampasan negara senilai Rp1,16 miliar kepada Pemerintah Kota Denpasar. Aset berupa tanah seluas 375 meter persegi di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, itu selanjutnya akan dimanfaatkan untuk mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Penyerahan hibah berlangsung di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar, Selasa 06 Oktober 2026. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipradikto, mengatakan penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan hasil penegakan hukum melalui asset recovery.
Menurut Mungki, penegakan hukum tidak berhenti pada pemberian hukuman kepada pelaku. Aset yang berhasil dipulihkan juga harus dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegas Mungki saat acara penyerahan.
KPK mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempercepat proses administrasi dan balik nama kepemilikan tanah tersebut menjadi atas nama Pemerintah Kota Denpasar. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset yang telah dihibahkan memiliki kepastian hukum sekaligus tertib administrasi.
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengapresiasi langkah KPK yang turut mendukung penyelesaian administrasi pertanahan di Kota Denpasar. Menurut Arya Wibawa, kepastian hukum atas aset pemerintah diperlukan agar aset dapat dikelola secara optimal sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Dengan adanya kepastian hukum dan administrasi yang jelas, aset ini nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Arya Wibawa.
Pemkot Denpasar akan memasang papan penanda kepemilikan resmi pada lahan tersebut. Tanah seluas 375 meter persegi itu akan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkot Denpasar serta peningkatan pelayanan publik.
Pemanfaatannya juga diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur publik sehingga aset tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. “Kami akan memastikan aset ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga barang rampasan negara yang telah diserahkan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Arya Wibawa.
Penyerahan aset kepada Pemkot Denpasar menjadi bagian dari kegiatan hibah barang rampasan negara yang dilakukan KPK di Bali. Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menyerahkan hibah barang rampasan kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Penyerahan hibah tersebut menjadi bagian dari upaya pengelolaan aset hasil penegakan hukum agar memiliki kepastian hukum, tertib administrasi, dan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....