BKSDA Bali Lepasliarkan 1 Ekor Trenggiling di Hutan Pura Besi Kalung Tabanan

  • 05 Okt 2026 11:20 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Tabanan - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Friends of Nature People and Forest (FNPF) melepasliarkan 1 ekor trenggiling (Manis javanica) di kawasan suci hutan Pura Luhur Besi Kalung, Banjar Utu, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Satwa dilindungi berjenis kelamin jantan dengan berat 5 kg tersebut merupakan hasil evakuasi Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Bali di Setra Desa Adat Renon. Sebelum dilepasliarkan, trenggiling dewasa tersebut telah menjalani rehabilitasi dan habituasi selama 2 hari di FNPF Tabanan hingga dinyatakan sehat berdasarkan surat keterangan pemeriksaan medis tertanggal 1 Oktober 2026.

Petugas Resor KSDA Badung-Denpasar-Tabanan, I Nyoman Raka Sudana, menegaskan status perlindungan satwa tersebut. "Satwa trenggiling ini termasuk jenis dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018, lampiran nomor 84, IUCN: Critically, CITES: Appendiks I," ujar I Nyoman Raka Sudana.

Sementara itu, Jero Mangku Gede Pura Luhur Besi Kalung, I Gede Pasek Dwija Putra, menyatakan komitmen masyarakat adat dalam menjaga kelestarian satwa liar di area pura. "Pura Besi Kalung yang berbatasan langsung dengan tanah perkebunan/tegalan dan sudah memiliki Pararem tentang larangan berburu lokasi ini merupakan habitatnya, kami sangat mendukung upaya-upaya pelestarian satwa di lokasi ini dan kami akan ikut menjaga dari perburuan liar," kata I Gede Pasek Dwija Putra.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan atau temuan satwa liar yang membutuhkan penanganan melalui Call Center WRU Balai KSDA Bali agar segera ditangani sesuai kaidah konservasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....