Dua Terduga Pelaku Perambah Hutan Jembrana Diamankan Polisi
- 04 Okt 2026 07:42 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Jembrana - Dua orang terduga pelaku illegal logging atau perambahan hutan Awen, di kawasan Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini bermula dari tindak lanjut cepat kepolisian atas laporan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat dan aduan masyarakat terkait rekaman video pembabatan hutan yang sempat viral di media sosial. Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni IGS (55) dan IGKL (49), keduanya merupakan warga lokal Kecamatan Negara.
Dari lokasi penertiban, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mesin gergaji mesin (chainsaw) serta 23 batang kayu olahan jenis bayur. Di area penguasaan IGS, petugas menemukan tiga tonggak pohon bekas tebangan chainsaw, sementara di area IGKL ditemukan puluhan batang kayu olahan siap pakai.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus penjarahan kawasan hutan ini. "Setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP I Gede Alit Darmana, dalam keterangan tertulis, Jumat 2 Oktober 2026.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana guna menjalani proses penyidikan mendalam terkait status perizinan dan asal-usul kayu. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga kelestarian hutan dan melapor jika menemukan indikasi kejahatan lingkungan di sekitarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....