Pilkel Nyanglan Tetapkan Waktu dan Lokasi Pemungutan Suara
- 04 Okt 2026 12:43 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Klungkung - Tahapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Nyanglan terus bergulir dengan penetapan waktu dan tempat pemungutan suara. Rapat penetapan digelar di Ruang Rapat Kantor Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Kamis (1/10/2026).
Babinsa Desa Nyanglan Koramil 1610-02/Banjarangkan, Serda Kadek Dwi Awan, turut menghadiri rapat bersama Perbekel, BPD, dua calon Perbekel, KBD dua dusun, serta panitia pemilihan. Dalam rapat tersebut disepakati pemungutan suara Pilkel Desa Nyanglan dilaksanakan Jumat, 30 Oktober 2026.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan di SD Negeri Nyanglan dan dibagi menjadi tiga TPS. Masing-masing TPS akan ditempatkan tujuh petugas KPPS, sehingga total terdapat 21 petugas, sementara penghitungan suara dilaksanakan setelah batas waktu pencoblosan berakhir.
Serda Kadek Dwi Awan menyampaikan, penetapan waktu dan TPS telah melalui musyawarah serta kesepakatan bersama sesuai ketentuan yang berlaku. “Penetapan waktu dan TPS ini telah melalui musyawarah dan kesepakatan bersama serta aturan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Ia menegaskan aparat keamanan bersama Bhabinkamtibmas dan seluruh pihak terkait siap mengawal seluruh tahapan Pilkel hingga pemungutan dan penghitungan suara. “Kami aparat keamanan akan memberikan kemampuan terbaik memastikan pesta demokrasi Pemilihan Perbekel berjalan aman, tertib, jujur dan demokratis,” tegasnya.
Serda Kadek Dwi Awan juga mengajak seluruh pihak dan masyarakat bersama-sama mendukung pelaksanaan Pilkel Desa Nyanglan dengan menjaga situasi tetap kondusif. Tahapan pemilihan diharapkan dapat berlangsung sesuai ketentuan hingga seluruh proses selesai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....