Satpol PP Bali Dorong Jejaring Lintas Daerah untuk Perkuat Penanganan Kebakaran

  • 01 Okt 2026 09:25 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar — Penanganan kebakaran di Bali dinilai membutuhkan jejaring kolaborasi lintas kabupaten/kota dan sektor. Pasalnya, kebakaran tidak mengenal batas administratif dan kejadian berskala besar dapat membutuhkan dukungan personel maupun peralatan dari berbagai daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan kebutuhan kolaborasi tersebut sejalan dengan prinsip pembangunan Bali sebagai satu kesatuan wilayah. Hal itu, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang menempatkan pembangunan Bali dengan prinsip one island, one plan, one management.

“Bali merupakan satu kesatuan wilayah yang memiliki berbagai aset strategis yang membutuhkan perlindungan bersama,” kata Rai Dharmadi, Rabu 30 September 2026.

Aset strategis tersebut antara lain simpul transportasi seperti bandara dan pelabuhan, infrastruktur energi, pusat ekonomi dan pariwisata, kawasan suci, hingga kawasan permukiman. Menurut Rai Dharmadi, karakteristik Bali sebagai satu kesatuan wilayah membuat penanganan keadaan darurat tidak dapat sepenuhnya bergantung pada batas administratif.

Kejadian kebakaran berskala besar, misalnya, dapat membutuhkan dukungan lintas kabupaten/kota dan lintas sektor. Karena itu, kesiapan jejaring kolaborasi menjadi bagian penting dalam memperkuat respons terhadap keadaan darurat.

Melalui rapat koordinasi Samasta Raksa Bali, Pemerintah Provinsi Bali mendorong terbentuknya komitmen dan jejaring kolaborasi penanganan kebakaran dan penyelamatan di seluruh Bali. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan, mempercepat respons, meningkatkan kapasitas, serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki seluruh pemangku kepentingan.

Selain memperkuat koordinasi, upaya tersebut juga diarahkan untuk mendukung pemenuhan standar Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009. Dalam ketentuan tersebut, standar pelayanan penanganan kebakaran mencakup waktu tanggap kurang dari 15 menit dan jarak layanan maksimal 7,5 kilometer dalam setiap WMK.

“Dengan jejaring lintas wilayah dan lintas sektor yang lebih kuat, respons terhadap kebakaran diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi, terutama ketika suatu kejadian membutuhkan dukungan sumber daya dari daerah atau institusi lain,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....