Libatkan WNA Aljazair dan Rusia, Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus September 2026

  • 30 Sep 2026 11:00 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Gianyar - Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026 dengan 33 tersangka. Pengungkapan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar bersama jajaran Polsek tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 29 September 2026.

Kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian biasa. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya 3 unit mobil, 23 unit sepeda motor, 10 telepon seluler, 4 tabung gas, serta uang tunai Rp18.273.000 dan 600 dolar Amerika Serikat.

Dari pengungkapan tersebut, 2 perkara pencurian melibatkan warga negara asing. Kasus pertama menimpa seorang WNA asal Aljazair di kawasan Ubud pada 16 September 2026 dengan modus pura-pura mengajak bicara mengenai mata uang.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku di daerah Cepu, Jawa Tengah. Sementara itu, kasus kedua terjadi di sebuah vila kawasan Tampaksiring pada 23 September 2026 pukul 04.30 WITA yang melibatkan 2 WNA asal Rusia terkait dugaan pencurian dekorasi vila.

Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan, rekaman CCTV, serta sejumlah barang dekorasi. Kapolres Gianyar, AKBP James Rajagukguk, menegaskan seluruh perkara ditangani berdasarkan laporan, fakta, dan alat bukti dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

"Termasuk perkara yang melibatkan warga negara asing, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik tanpa membedakan kewarganegaraan," ujar AKBP James Rajagukguk.

Kapolres juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap informasi dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....