Waspada Investasi Bodong, Cek Legalitas sebelum Menanam Modal
- 30 Sep 2026 07:33 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Masyarakat diminta lebih cermat sebelum menerima tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Perkembangan teknologi membuat berbagai tawaran investasi semakin mudah menjangkau masyarakat melalui beragam platform.
Ketua LKBH Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Dr. Ir. Yogi Yasa Wedha, SH, MH, MM, mengatakan masyarakat perlu berpikir realistis sebelum menanamkan modal. Menurutnya, keuntungan berlipat menjadi salah satu daya tarik yang kerap dimanfaatkan dalam modus penipuan berkedok investasi.
“Kalau memang mau investasi, kita mesti melihat dulu selain faktor-faktor yang berkaitan sama perizinan, dan apakah keuntungan yang dijanjikan itu benar-benar merupakan keuntungan yang wajar atau tidak,” kata Yogi.
Ia menjelaskan, perlindungan hukum terhadap masyarakat dapat dilakukan secara preventif maupun represif. Perlindungan preventif berkaitan dengan aturan dan perizinan investasi, sedangkan perlindungan represif dilakukan ketika telah terjadi wanprestasi atau dugaan penipuan.
Yogi menambahkan, masyarakat yang menjadi korban perlu menyimpan seluruh bukti transaksi dan bukti investasi dengan baik. Jika terdapat indikasi modus penipuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwajib, terutama kepolisian.
“Jangan pernah percaya dengan suatu investasi yang menjanjikan keuntungan yang besar, cepat, atau tanpa risiko, jadi kita mesti kenali siapa yang menawarkan, dicek dulu legalitasnya, dan dipahami bagaimana cara kerjanya,” ujarnya.
Masyarakat juga perlu memahami bagaimana dana diserahkan, jaminan atau perlindungan terhadap dana tersebut, serta risiko yang mungkin muncul dari investasi. Langkah tersebut penting dilakukan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran investasi yang tidak jelas legalitas maupun mekanismenya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....