I Made Westra Resmi Gantikan Suadi Putra sebagai Anggota DPRD Kota Denpasar

  • 30 Sep 2026 07:39 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar — I Made Westra resmi dilantik sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar sisa masa jabatan 2024–2029. Westra menggantikan I Wayan Suadi Putra yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Denpasar.

Pengucapan sumpah/janji Westra berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Denpasar, Selasa 29 September 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama jajaran Forkopimda serta perangkat daerah.

Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede mengatakan, proses PAW dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah menerbitkan keputusan mengenai pemberhentian Suadi Putra dan pengangkatan I Made Westra sebagai anggota DPRD Kota Denpasar.

Gubernur Bali menerbitkan Keputusan Nomor 722/01-A/HK/2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Denpasar dan Keputusan Nomor 723/01-A/HK/2026 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kota Denpasar, keduanya tertanggal 18 Juli 2026. “Kepada anggota DPRD Kota Denpasar yang digantikan, kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kota Denpasar,” ujar I Gusti Ngurah Gede.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengucapkan selamat kepada I Made Westra yang telah resmi mengemban tugas sebagai wakil rakyat. Menurut Jaya Negara, PAW merupakan mekanisme kelembagaan untuk menjaga kesinambungan fungsi DPRD ketika terjadi kekosongan keanggotaan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Ia berharap Westra segera menjalankan tugas dengan integritas, dedikasi, dan tanggung jawab. Pemkot Denpasar juga menilai DPRD merupakan mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Perbedaan fungsi dan kewenangan bukan penghalang. Justru melalui pelaksanaan tugas masing-masing secara proporsional akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Jaya Negara.

Dengan dilantiknya Westra, keanggotaan DPRD Kota Denpasar untuk sisa masa jabatan 2024–2029 kembali terisi dan fungsi representasi masyarakat di lembaga legislatif dapat berjalan sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....