Kemenkum Bali Jadi Rujukan Pengelolaan JDIH Kemenko Kumham Imipas

  • 29 Sep 2026 13:33 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, DENPASAR — Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menjadi rujukan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dalam mengembangkan layanan dokumentasi hukum berbasis digital. Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan studi tiru Kemenko Kumham Imipas ke Kanwil Kementerian Hukum Bali, Senin 28 September 2026.

Kunjungan dipimpin Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi Kemenko Kumham Imipas, Mamur Saputra. Studi tiru dilakukan untuk menggali pengalaman dan praktik pengelolaan JDIH Kanwil Kementerian Hukum Bali sebagai bahan pengembangan JDIH di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, memaparkan strategi pengelolaan JDIH, termasuk optimalisasi digitalisasi yang telah dilakukan sejak 2019. “Digitalisasi tersebut ditujukan untuk mempercepat penyebarluasan produk hukum agar lebih akurat dan mudah diakses masyarakat. Berbagai dokumen hukum tersedia melalui portal JDIH Kanwil Kementerian Hukum Bali,”jelasnya.

Selain mengelola dokumentasi hukum, Kanwil Kementerian Hukum Bali juga membina 32 instansi anggota JDIH di Provinsi Bali melalui pembinaan, pemantauan, dan evaluasi. Dalam kunjungan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi Kemenko Kumham Imipas, Mamur Saputra bersama jajaran meninjau Ruang Perpustakaan JDIH dan Perpustakaan Kanwil Kementerian Hukum Bali untuk melihat langsung sarana pendukung pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Kegiatan tersebut diharapkan memperkuat pertukaran pengalaman dan kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan pengelolaan JDIH yang optimal, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....