BPOM Denpasar Ingatkan Warga Waspadai Obat Setelan Ilegal
- 29 Sep 2026 13:32 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar — Balai Besar POM di Denpasar mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai peredaran obat setelan yang tidak memiliki izin resmi. Data kerawanan kejahatan Obat dan Makanan periode 2022–2025 mencatat sedikitnya 205 kasus obat setelan di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Balai Besar POM di Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, mengatakan keamanan, khasiat, dan mutu obat setelan tidak dapat dipastikan karena umumnya tidak mencantumkan informasi penting, seperti komposisi, indikasi, aturan pakai, dan tanggal kedaluwarsa. Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Obatku Aman, Masyarakatku Sehat: Bersama Kita Cegah Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal (Obat Setelan)” di Aula BIMA Kantor Balai Besar POM di Denpasar, Selasa 29 September 2026.
Kusuma Dewa menjelaskan, obat setelan merupakan campuran beberapa tablet atau kapsul yang dikemas menjadi satu dan biasanya ditawarkan untuk mengatasi keluhan atau penyakit tertentu. Berdasarkan hasil pengawasan, obat setelan dapat mengandung berbagai jenis obat keras, seperti kortikosteroid, antibiotik, analgesik atau NSAID, antihistamin, dan obat keras lainnya.
Menurutnya, penggunaan obat setelan dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain anggapan bahwa obat tersebut lebih manjur dan cepat menyembuhkan, harganya murah, serta mudah diperoleh tanpa konsultasi dengan dokter. Keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan formal juga menjadi salah satu faktor.
Kusuma Dewa menegaskan, peredaran obat setelan tidak cukup ditangani melalui pengawasan, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, sektor kesehatan, pelaku usaha, akademisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya perlu terlibat dalam upaya pencegahan.
Balai Besar POM di Denpasar juga mendorong penguatan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami risiko penggunaan obat tanpa informasi dan jaminan keamanan yang memadai. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat Bali dari risiko peredaran sediaan farmasi ilegal, khususnya obat setelan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....