Seribuan Mahasiswa Poltekkes Denpasar Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
- 29 Sep 2026 11:54 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Sebanyak 1.571 mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Denpasar telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut diberikan untuk memastikan mahasiswa terlindungi saat menjalani program magang yang berkaitan dengan dunia kerja.
Pendaftaran tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Selain mahasiswa magang, kerja sama ini mencakup perlindungan bagi mahasiswa yang mengikuti berbagai kegiatan, seperti penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan minat dan bakat serta kerja praktik.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), I Nyoman Suarjaya, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan pendidikan. “Dengan adanya kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang terlibat dalam berbagai aktivitas yang berhubungan dengan dunia kerja, sehingga mereka dapat menjalani pengalaman tersebut dengan lebih tenang dan terlindungi,” ujar Suarjaya.
Ia menjelaskan, perlindungan yang diberikan mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan JKK menjadi penting karena mahasiswa yang mengikuti magang maupun kerja praktik memiliki risiko mengalami kecelakaan dalam menjalankan aktivitasnya.
Menurut Suarjaya, apabila mahasiswa mengalami kecelakaan kerja dalam kegiatan yang tercakup program JKK, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif. Keaktifan kepesertaan berkaitan dengan pembayaran iuran secara tepat waktu.
“Peserta akan dipulihkan di rumah sakit mitra kami yaitu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK. Seluruh kebutuhan medisnya dipenuhi, tanpa batas biaya, tanpa batas waktu, penghasilan peserta diganti, sampai peserta sembuh, dan sampai kembali bekerja,” ungkapnya.
Sementara itu, dari sisi program Jaminan Kematian, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang terdaftar. Sedangkan apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi dua orang anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, mulai jenjang TK hingga perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Direktur Poltekkes Denpasar, Dr. Erika Yulita Ichwan, SST., M.Keb., menyambut baik kerja sama tersebut.
Ia menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk memberikan rasa aman kepada mahasiswa yang mengikuti berbagai kegiatan akademik maupun nonakademik. “Termasuk mahasiswa magang dan kerja praktik,” ujarnya.
Menurut Erika, kerja sama tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi mahasiswa, tetapi juga memperkuat hubungan antara institusi pendidikan dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Kerja sama ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan sekaligus memperkuat perlindungan sosial mahasiswa ketika menjalani kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan dunia kerja,” katanya.
Melalui kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Poltekkes Denpasar berharap kesadaran mahasiswa mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat. Kerja sama serupa juga diharapkan dapat diperluas ke perguruan tinggi lainnya, sehingga semakin banyak mahasiswa memperoleh perlindungan saat menjalankan kegiatan akademik maupun nonakademik yang memiliki keterkaitan dengan dunia kerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....