Gubernur Koster Ingatkan Penggunaan Aksara Bali

  • 29 Sep 2026 11:19 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Buleleng-Tepat sembilan tahun kebijakan Penggunaan Aksara Bali yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018, diberlaku tanggal 26 September 2018, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengingatkan pihak-pihak yang belum mematuhi Pergub tersebut.

Gubernur Koster mengatakan, Penggunaan Aksara Bali merupakan bagian dari strategi memuliakan kebudayaan Bali yang menjadi akar lahir dan berkembangnya peradaban Bali yang Adiluhung.

Menurutnya, Negara yang memiliki Aksara tersendiri menjadi penanda bahwa negara itu memiliki peradaban yang unggul, sehingga berkembang menjadi negara yang maju, berdayasaing, dan kuat, antara lain China, India, Jepang, Korea, dan Rusia.

Dikatakan, negara-negara ini sangat tertib dan disiplin menggunakan Aksaranya secara penuh tanpa huruf Latin yang digunakan dalam berbagai wahana dan fasilitas publik.

“Kita patut bersyukur, Leluhur Kita telah mewariskan Aksara Bali yang Adiluhung, yang menunjukkan Bali merupakan pulau dengan peradaban unggul,”ucapnya.

Gubernur Koster mengatakan, penggunaan Aksara Bali menjadi identitas, karakter, dan jati diri Bali yang unik dan indah, serta memancarkan aura spiritual yang kuat. Namun Gubernur memantau masih banyak papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung, dan fasilitas publik lainnya yang belum menggunakan Aksara Bali.

Gubernur Koster memberi batas waktu, paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan Aksara Bali.

“Titiang menegaskan, bahwa kepatuhan dalam menggunakan Aksara Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab Kita bersama sebagai Masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya Bali, menjaga masa depan peradaban Bali untuk generasi penerus,”ucapnya.

Gubernur Koster menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota/Kabupaten, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mall, pelaku usaha lainnya, serta seluruh komponen Masyarakat Bali yang telah dengan tertib dan disiplin menggunakan Aksara Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....