Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA Dugaan Prostitusi

  • 19 Sep 2026 20:43 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Polda Bali mengamankan 13 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas prostitusi di Umalas, Seminyak, dan Canggu, Kamis malam, 17 September 2026.

Operasi digelar setelah adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pendalaman lapangan. Tim mulai bergerak pukul 17.00 WITA dengan metode pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, serta verifikasi melalui platform daring.

Di Canggu, petugas mengamankan WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. Ia diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk berkegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui pemesanan WhatsApp. Pendalaman kemudian mengarah ke sebuah apartemen dan petugas mengamankan WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.

IP tercatat memiliki izin tinggal Remote Worker yang berlaku hingga 8 November 2026, sedangkan ITAS Investor milik OG telah berakhir pada 14 Oktober 2025.

Di Seminyak, petugas menelusuri platform daring yang diduga digunakan untuk promosi layanan prostitusi. Pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari menemukan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya dengan overstay masing-masing 58, 94, dan 134 hari.

Sementara di Umalas, petugas mengamankan empat WNA perempuan, yakni tiga WN Rusia berinisial DK, AG, KS dan satu WN Kazakhstan berinisial AS. Petugas kemudian kembali menemukan empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus serupa.

Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan identitas, dokumen perjalanan, dan keterangan awal.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan 13 WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian dan kemungkinan tindak pidana lainnya.

“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 (lima) tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Novyandri.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Bali, Ramdhani, menegaskan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta menghormati hukum dan nilai sosial-budaya Bali.

“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ungkapnya.

Pengawasan terhadap orang asing disebut akan terus diperkuat, termasuk melalui kolaborasi dengan kepolisian dan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....