Imigrasi Buleleng dan Disnaker Jembrana Benteng Calon PMI Melalui Edukasi TPPO-TP
- 19 Sep 2026 11:04 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Jembrana - Guna melindungi ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana menggelar Focus Group Discussion (FGD) edukatif yang melibatkan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di wilayah Jembrana, Jumat 18 September 2026. Langkah preventif ini ditempuh mengingat besarnya potensi keberangkatan tenaga kerja asal Jembrana.
Tercatat, sekitar 1.300 PMI asal Jembrana telah terdata, sementara sekitar 500 calon PMI diperkirakan akan menyulut gelombang keberangkatan pada periode berikutnya. Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Buleleng, Richard Jandres Tarigan, menegaskan pentingnya membekali para calon pekerja di LPK dengan informasi yang valid agar tidak mudah teperdaya oleh iming-iming tawaran kerja ilegal di media sosial.
"Kenapa kita menyasar LPK, karena adik-adik kita kadang belum mengetahui informasi secara valid dan lebih percaya kepada media sosial. Melalui sosialisasi ini, mereka bisa memperoleh informasi yang jelas," ujar Richard, ditemui usai kegiatan.
Ia mengingatkan agar para calon PMI mewaspadai berbagai modus penjeratan TPPO yang makin beragam, mulai dari tawaran gaji tinggi, kawin kontrak, hingga penyamaran berkedok program umrah, haji, wisata budaya, dan magang kerja. Richard mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas agen, visa kerja, dokumen perjalanan, serta menghindari jasa perantara tidak resmi.
Sementara itu, Kabid Penempatan, Pelatihan Produktivitas, dan Transmigrasi (P3T) Disnaker Jembrana, I Putu Agus Arimbawa, menyampaikan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi kuat TPPO maupun pelanggaran pada LPK di wilayahnya. Meski demikian, pengawasan ketat tetap diberlakukan terhadap 28 LPK aktif yang wajib melaporkan kegiatannya secara berkala tiap tiga bulan.
Melalui sinergi ini, pemerintah berharap para calon pekerja migran dapat menempuh jalur prosedural yang aman sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....