Pemprov Bali akan Menerbitkan SE agar Kab/Kota Gelar Utsawa Dharma Gita

  • 18 Sep 2026 12:34 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat pembinaan seni sastra keagamaan Hindu sekaligus meningkatkan kepesertaan Utsawa Dharma Gita tingkat provinsi. Salah satunya wacana penerbitan Surat Edaran (SE) atau kebijakan wajib bagi setiap kabupaten/kota untuk menggelar Utsawa Dharma Gita di tingkat daerah.

Kebijakan ini diperuntukkan agar seleksi dan pembinaan tidak hanya menumpuk di tingkat provinsi, melainkan berjalan aktif dari akar rumput berbasis daerah, lembaga pendidikan, hingga desa adat. Kasi Penyajian dan Pengembangan Seni, UPTD Taman Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Gede Arum Gunawan kepada RRI.CO.ID di Denpasar mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Utsawa Dharma Gita tahun ini.

Ia menyebut, yang turut menjadi sorotan yakni kepesertaan dari Kabupaten/Kota dimana ada sejumlah Kabupaten yang tidak mengikuti semua kategori utsawa akibat minim peserta dan anggaran. Karena itu, Pemprov akan mengeluarkan SE terkait penyelenggaraan Utsawa Dharma Gita di tingkat Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan berjenjang tersebut diyakini akan menyaring kontingen dan duta terbaik untuk mewakili Provinsi Bali pada ajang UDG Tingkat Nasional.

Pemerintah Provinsi Bali akan mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh kabupaten/kota menggelar Utsawa Dharma Gita mulai tahun 2027. Langkah ini untuk memperkuat ekosistem bahasa, aksara, dan sastra Bali serta membentuk karakter generasi muda mencintai kesusastraan suci,” ujarnya.

Hal itu dibenarkan Tim Kurator Utsawa Dharma Gita tahun 2026 Profesor I Made Surada yang menyebut adanya kendala teknis anggaran serta penurunan jumlah partisipasi perwakilan daerah pada beberapa kategori lomba. Ia menjelaskan, untuk tahun ini hanya Kabupaten Badung, Jembrana, Tabanan dan Kota Denpasar yang mengirimkan duta untuk mengikuti sebagian besar perlombaan dalam Utsawa Dharma Gita.

Sementara, Kabupaten lainnya hanya mengikuti sejumlah kategori karena minimnya pembinaan akibat terkendala anggaran. “Dengan adanya Surat Edaran tersebut akan menjadi payung hukum agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran khusus untuk keberlanjutan Utsawa Dharma Gita,” ujar Prof. Surada.

Pemerintah Provinsi Bali akan mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan Kabupaten/Kota menggelar Utsawa Dharma Gita. UDG dinilai menjadi langkah konkret memperkuat pembinaan seni sastra keagamaan Hindu dan memperkuat ekosistem kesusastraan suci. Kegiatan ini sekaligus menjadi wahana strategis membentuk mental, tata krama, serta jati diri generasi muda agar tetap berakar pada bahasa, aksara, dan sastra Bali sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....