Masyarakat Perlu Pahami Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender
- 18 Sep 2026 12:54 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Pemahaman masyarakat terhadap regulasi perlindungan korban kekerasan berbasis gender dinilai perlu terus diperkuat. Langkah tersebut penting agar korban maupun masyarakat mengetahui hak, mekanisme pelaporan, serta bentuk perlindungan dan pendampingan yang tersedia.
Direktur LBH APIK Bali, Luh Putu Anggreni, kepada RRI.CO.ID, Rabu, 16 September 2026 mengatakan persoalan kekerasan berbasis gender masih berkaitan dengan diskriminasi, marginalisasi, pelabelan, stereotip, hingga beban ganda terhadap perempuan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak korban masih enggan menyuarakan pengalaman yang dialaminya karena menganggap kekerasan sebagai aib atau khawatir mendapatkan stigma dari lingkungan.
Ia menilai peran pendampingan menjadi penting untuk membantu korban berani bersuara sekaligus memastikan korban tidak menghadapi persoalannya seorang diri. "Peran pendampingan itu yang sangat penting untuk mulai membuka suara-suara yang masih belum banyak terdengar," ujarnya.
| Baca juga: JDIH Bawaslu, Sarana Menyatukan Produk Hukum |
Anggreni mengatakan persoalan kekerasan berbasis gender, khususnya kekerasan seksual, dapat terjadi di berbagai situasi dan semakin berkembang hingga ruang digital. Menurutnya, pemahaman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis digital juga perlu diperkuat agar masyarakat dapat melakukan pencegahan sejak awal.
Ia menambahkan, korban sering kali menghadapi persoalan ketika berhadapan dengan sistem hukum. Meskipun regulasi telah memberikan dasar perlindungan, menurutnya, sebagian korban masih belum yakin bahwa laporan mereka akan didengar dan ditangani dengan baik.
"Budaya hukum kita juga sering malah menyalahkan korban untuk kedua kalinya, ketiga kalinya ketika dia mulai berani menyuarakan," ungkapnya.
Karena itu, ia menilai masyarakat perlu mengetahui keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Menurutnya, regulasi tersebut telah mengatur kewajiban negara dalam memberikan perlindungan, penanganan, hingga pemulihan bagi korban.
Anggreni menjelaskan, pemerintah melalui layanan perlindungan perempuan dan anak memiliki peran dalam memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan, termasuk layanan psikologis dan hukum hingga proses pemulihan. Ia menegaskan, negara perlu hadir agar korban tidak merasa sendiri dan masyarakat tidak melakukan pengucilan maupun diskriminasi terhadap korban.
"Negara diwajibkan oleh undang-undang untuk berperan di situ," katanya.
Selain pemerintah, masyarakat juga dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi korban. Dukungan masyarakat diperlukan agar korban tidak kembali mengalami tekanan maupun stigma setelah berani melaporkan kekerasan yang dialaminya.
Anggreni mengatakan upaya sosialisasi hukum juga perlu dilakukan secara lebih luas. LBH APIK Bali selama ini turut melakukan kampanye, sosialisasi, serta turun ke desa dan kelurahan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai persoalan hukum dan perlindungan terhadap korban. "Secara substansi hukum itu sudah sangat lengkap. Banyak sekali undang-undang nasional yang sudah mengatur melindungi para korban ini. Cuma mungkin banyak yang belum tersosialisasikan, banyak yang belum tahu," ujarnya.
Menurutnya, penguatan pemahaman hukum di tingkat masyarakat dapat dilakukan melalui pelatihan dan pemberdayaan. Salah satu langkah yang dilakukan LBH APIK Bali adalah melatih paralegal dan aktivis desa agar mampu memberikan dukungan awal ketika terjadi persoalan kekerasan di lingkungan masyarakat.
Ia menilai keberadaan paralegal di tingkat desa dapat membantu mempercepat respons ketika terjadi kasus, karena mereka lebih dekat dengan masyarakat dan mengetahui persoalan yang berkembang di lingkungannya. "Dengan peran paralegal ini, kita mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan mungkin lebih secara cepat untuk memberikan bantuan," ungkapnya.
Ia berharap semakin banyak desa memiliki masyarakat dan aparat yang terlatih, pos layanan hukum, serta jejaring pendampingan yang dapat membantu mencegah kekerasan sekaligus mempercepat penanganan ketika kasus terjadi. Anggreni menegaskan, pencegahan kekerasan berbasis gender membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, masyarakat, lembaga pendamping, aparat penegak hukum, dan komunitas.
Penguatan pemahaman hukum di tingkat masyarakat dinilai menjadi salah satu langkah agar korban mengetahui haknya dan dapat memperoleh perlindungan secara tepat. "Melalui aktivis-aktivis desa yang terlatih ini kita berharap semakin dapat dicegah kasus-kasus kekerasan dan ketika ada kasus bisa lebih cepat tertangani," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....