Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Pelaksanaan Anev PUU

  • 14 Sep 2026 15:10 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memperkuat pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan (Anev PUU). Langkah tersebut untuk memastikan regulasi daerah tetap efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, mengatakan penguatan tersebut telah dilakukan melalui kegiatan Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Analisis dan Evaluasi Hukum di Ruang Nakula Kanwil Kemenkum Bali.

Kegiatan tersebut diikuti Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Provinsi Bali, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Analis Hukum, Analis Kebijakan, serta Penyuluh Hukum secara luring dan daring. Hadir sebagai narasumber, Alice Angelica, S.H., M.H. dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai SOP, mekanisme, dan tahapan Anev PUU, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara lebih terarah, baik di masing-masing instansi maupun secara kolaboratif dengan pemerintah daerah,” ujar Mustiqo, Senin 14 September 2026.

Dalam pemaparannya, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Alice Angelica memberikan penguatan mengenai urgensi, dasar hukum, objek, tahapan, metode, dan mekanisme pelaksanaan Anev PUU. Ia menekankan evaluasi regulasi penting dilakukan untuk memastikan setiap peraturan tetap relevan dan efektif dalam menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat.

“Evaluasi juga diperlukan untuk mengidentifikasi potensi tumpang tindih aturan serta mencegah terjadinya overregulasi,” ungkapnya.

Diskusi kemudian membahas sejumlah hal strategis, di antaranya tindak lanjut rekomendasi hasil Anev, peran Analis Hukum dalam evaluasi pascapengundangan atau post-legislative, penerapan enam dimensi Anev, hingga penyusunan SOP yang dapat menyesuaikan kapasitas daerah. Peserta juga menyepakati penguatan Forum Analis Hukum se-Provinsi Bali sebagai wadah kolaborasi lintas instansi.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Bali memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan Anev PUU. Pemahaman tersebut menjadi dasar untuk menyusun mekanisme kerja yang adaptif, tetap mengacu pada pedoman BPHN, sekaligus meningkatkan kualitas analisis dan rekomendasi terhadap produk hukum daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....