Pria Inggris Viral Geber Knalpot Motor Dideportasi dari Bali

  • 14 Sep 2026 06:54 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial M.M.N.D., 47, dideportasi dari Bali setelah diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 305 hari. Ia sebelumnya sempat viral karena menggeber motor di sela-sela patroli keimigrasian di kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

M.M.N.D. ditangkap dalam patroli keimigrasian pada Kamis malam, 27 Agustus 2026. Saat itu, patroli dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Pemeriksaan lebih lanjut oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai menemukan bahwa izin tinggal M.M.N.D. telah berakhir sejak 27 Oktober 2025. Hingga pemeriksaan pada 28 Agustus 2026, WNA asal Inggris tersebut tercatat telah melampaui masa izin tinggal selama 305 hari.

Dalam pemeriksaan, M.M.N.D. mengaku telah mengurus perpanjangan izin tinggal melalui biro jasa. Namun, proses tersebut disebut belum kunjung selesai hingga dirinya diperiksa petugas.

Atas pelanggaran tersebut, M.M.N.D. dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tindakannya dinilai mengganggu ketertiban umum. Ia juga dikenakan Pasal 78 Ayat (3) undang-undang yang sama karena masa berlaku izin tinggalnya telah terlampaui lebih dari 60 hari.

Ketentuan tersebut menjadi dasar penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan terhadap M.M.N.D.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan penanganan terhadap M.M.N.D. dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku. Kami memastikan setiap tahapan penanganan hingga proses pemulangan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip humanis,” ujar Teguh.

M.M.N.D. kemudian menjalani pendetensian selama 12 hari di Rudenim Denpasar. Setelah seluruh proses administrasi dan persyaratan pendeportasian diselesaikan, ia diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 11 September 2026.

M.M.N.D. dipulangkan ke Inggris dengan tujuan akhir London Heathrow International Airport. Dengan pelaksanaan deportasi tersebut, proses penanganan keimigrasian terhadap dirinya di wilayah Indonesia dinyatakan selesai.

Teguh mengatakan tindakan tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus peringatan bagi orang asing lainnya agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.

Terkait penangkalan, Teguh menjelaskan bahwa ketentuannya diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Masa penangkalan terhadap orang asing dapat dijatuhkan mulai dari lima hingga 10 tahun, bahkan dapat diberlakukan seumur hidup bagi orang asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa penangkalan terhadap orang asing dapat dijatuhkan mulai dari 5 tahun hingga 10 tahun, bahkan dapat diberlakukan seumur hidup bagi mereka yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Adapun penetapan durasi penangkalan tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang akan diputuskan setelah mempertimbangkan seluruh aspek dan fakta yang ditemukan dalam kasus yang bersangkutan,” tutup Teguh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....