Sempat Berusaha Kabur, Dua WNA Diamankan Imigrasi
- 14 Sep 2026 07:10 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan tiga warga negara asing (WNA) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah menjalani proses pemeriksaan dan administrasi keimigrasian. Dua di antaranya merupakan WNA asal Nigeria yang sempat berusaha melarikan diri saat diamankan.
Pemindahan tersebut dilakukan Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 9 September 2026. Ketiga WNA kemudian diterima Rudenim Denpasar yang berlokasi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial ECO, laki-laki berusia 34 tahun, berkewarganegaraan Nigeria; PJU, laki-laki berusia 40 tahun, berkewarganegaraan Nigeria; serta OM, laki-laki berusia 61 tahun, berkewarganegaraan Lebanon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, ECO dikenakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara PJU dikenakan ketentuan Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (b) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun OM dikenakan ketentuan Pasal 71 huruf (b) juncto Pasal 116 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pemindahan dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan administrasi dinyatakan lengkap. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian mengawal ketiga WNA tersebut hingga diserahkan kepada pihak Rudenim Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Denpasar terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati peraturan yang berlaku. Kami terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran,” kata Haryo.
Menurutnya, setiap tindakan keimigrasian tetap dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan pendekatan humanis.
“Prosesnya tetap kami laksanakan secara profesional, terukur, dan humanis. Ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk rakyat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami,” ujarnya.
Senada, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa setiap orang asing yang datang ke Bali wajib menghormati dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Ia menyampaikan, setiap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....