Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA dalam 10 Hari

  • 09 Sep 2026 14:24 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) sepanjang 26 Agustus hingga 4 September 2026. Deportasi tersebut dilakukan setelah jajaran Imigrasi Ngurah Rai menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan patroli rutin keimigrasian di wilayah kerjanya.

Dari 12 WNA tersebut, sebanyak empat orang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keempat WNA itu terdiri atas tiga warga negara Rusia yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta satu warga negara Kanada yang sebelumnya telah menyelesaikan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan akibat kasus penipuan.

Sementara itu, delapan WNA lainnya dideportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diketahui telah tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.

Delapan WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Inggris. Sedangkan enam lainnya masing-masing berasal dari Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan patroli rutin menjadi salah satu upaya jajarannya untuk menemukan dan menindak pelanggaran keimigrasian secara langsung di lapangan. “Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Novyandri.

Menurutnya, tindakan deportasi terhadap belasan WNA tersebut menunjukkan bahwa Imigrasi Ngurah Rai akan mengambil langkah penegakan hukum terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran. “Tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Imigrasi Ngurah Rai menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan WNA di wilayah kerjanya. Para WNA yang berada di Indonesia juga diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan mengenai izin tinggal dan kewajiban selama berada di Indonesia.

Selain itu, mereka diminta menghormati nilai-nilai budaya lokal setempat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....