Satgas Pangan Polda Bali Kawal Harga Beras

  • 08 Sep 2026 14:53 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Satgas Pangan Polda Bali memperkuat pengawasan harga dan mutu beras untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tersedia dengan harga wajar. Pengawasan dilakukan mulai dari tingkat distributor hingga pasar sebagai upaya menjaga rantai perdagangan pangan tetap sehat.

Pada Selasa, 8 September 2026, personel Satgas Pangan melakukan pengecekan di sejumlah titik perdagangan beras di Kota Denpasar. Pemeriksaan antara lain dilakukan di Pasar Tradisional Kreneng dan distributor UD Sari Limo untuk melihat harga serta mata rantai distribusi beras.

Di Pasar Tradisional Kreneng, petugas mengecek beras premium, medium, dan beras SPHP yang dijual pedagang. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah beras premium dan medium ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET yang berlaku di Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan pemerintah. Menurutnya, langkah pengawasan juga mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha.

“Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pedagang, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan,” tegas Kombes Pol. Ariasandy.

Selain di tingkat pedagang, Satgas Pangan juga mengecek UD Sari Limo untuk mengetahui struktur harga dan jalur distribusi sebelum beras sampai kepada konsumen. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat keterkaitan harga beli dari pemasok dengan harga jual distributor maupun pedagang eceran.

Berdasarkan hasil pengecekan, beras premium kemasan 25 kilogram di sejumlah pedagang ditemukan dijual hingga Rp395.000 atau sekitar Rp15.800 per kilogram. Sementara HET beras di wilayah Bali ditetapkan Rp14.900 per kilogram untuk beras premium dan Rp13.500 per kilogram untuk beras medium.

Petugas kemudian memberikan edukasi dan imbauan kepada pelaku usaha agar menjual beras sesuai atau di bawah HET yang ditetapkan pemerintah. Satgas Pangan Polda Bali juga memastikan pemantauan akan dilakukan secara berkala di pasar tradisional, distributor, dan titik distribusi pangan lainnya.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga stabilitas pangan. Pedagang tetap boleh mendapatkan keuntungan yang wajar, tetapi harus dilakukan secara sehat dan tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah,” ujar Ariasandy.

Pengawasan harga beras diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan daya beli masyarakat. Satgas Pangan Polda Bali berkomitmen memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, harga terkendali, dan konsumen tidak menjadi pihak yang dirugikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....