YLPK Bali Catat Pinjol Masih Jadi Keluhan Konsumen Tertinggi

  • 06 Sep 2026 05:30 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen atau YLPK Bali mencatat sejumlah persoalan yang masih banyak dikeluhkan masyarakat, mulai dari pinjaman online atau pinjol, pelayanan perbankan, hingga barang dan jasa yang diterima konsumen. Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya kepada RRI.CO.ID, Jum’at, 4 September 2026 mengungkapkan, persoalan pinjol masih menjadi salah satu keluhan konsumen yang paling banyak diterima di Bali.

Ia menjelaskan, masyarakat yang menggunakan media sosial masih rentan terjebak dalam layanan pinjaman online, termasuk pinjol yang tidak berizin. “Pinjol itu masih menjadi keluhan yang paling tinggi di Bali,” ujarnya.

Selain persoalan pinjol, keluhan konsumen juga berkaitan dengan pelayanan perbankan. Armaya mengatakan, banyak konsumen yang tidak mampu memenuhi kewajibannya sehingga jaminan mereka akhirnya disita oleh pihak perbankan.

Keluhan lainnya, jelasnya, berkaitan dengan barang dan jasa yang diterima konsumen. Salah satunya ketika barang yang dibeli tidak sesuai dengan barang yang dikirimkan.

Armaya menilai, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara baik hak dan kewajibannya sebagai konsumen, khususnya ketika menggunakan layanan pinjaman online maupun membeli barang dan jasa. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menjadi konsumen yang cerdas dan teliti sebelum mengambil keputusan pembelian.

Konsumen juga diminta berbelanja sesuai kebutuhan dan tidak hanya berdasarkan keinginan. “Intinya sebelum mereka dirugikan, konsumen harus menjadi konsumen yang cerdas, lebih teliti mengambil keputusan sebelum membeli produk barang dan jasa,” tegasnya.

Armaya menambahkan, ketika konsumen menemukan produk yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau diduga melanggar ketentuan, persoalan tersebut tidak cukup hanya disampaikan melalui media sosial. Konsumen, katanya, perlu menyiapkan bukti transaksi seperti nota pembelian maupun kuitansi.

Selanjutnya, laporan dapat disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat atau LPKSM, maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. “Ketika konsumen telah melapor dengan bukti-bukti, ke depan pasti akan mendapatkan advokasi atau perlindungan konsumen,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya diam ketika mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari pelaku usaha. Armaya berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sehingga mampu melindungi dirinya sendiri sebagai konsumen.

Selain itu, ia mengajak masyarakat menerapkan pola konsumsi yang lebih ramah lingkungan, termasuk mengurangi penggunaan bahan plastik ketika berbelanja. “Kuncinya adalah masyarakat ke depan, jadilah konsumen yang cerdas sehingga antara pelaku usaha, konsumen, dan pihak pemerintah itu akan bersinergi,” pungkas Armaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....