Danramil Kerambitan Perkuat Pengurangan Sampah Plastik
- 31 Agt 2026 20:53 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Tabanan — Danramil 1619-05/Kerambitan Kapten Inf Gatot Kurnianto Rahman menghadiri rapat koordinasi di Aula Kantor Camat Kerambitan, Desa Sembung Gede, Kec. Kerambitan, Senin 31 Agustus 2026. Rakor membahas implementasi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai serta sosialisasi penyelenggaraan perizinan berusaha.
Pembahasan diarahkan pada penguatan pemahaman dan koordinasi dalam penerapan pembatasan plastik sekali pakai di masyarakat. Sosialisasi perizinan berusaha juga menjadi perhatian agar masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan serta mekanisme perizinan yang berlaku.
Kehadiran Danramil menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan silaturahmi lintas sektor di wilayah Kerambitan. Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, desa adat dan unsur masyarakat dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Danramil Kerambitan Kapten Inf Gatot Kurnianto Rahman mengatakan, pihaknya siap mendukung program pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Kami siap mendukung setiap program pemerintah. Yang terpenting, komunikasi dan koordinasi terus dijaga agar pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan dipahami masyarakat,” tegasnya.
Rakor tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat edukasi dan penerapan kebijakan di tingkat desa. Kolaborasi lintas sektor diharapkan terus terjaga sehingga pembatasan plastik sekali pakai dan penyelenggaraan perizinan berusaha dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....