Nekat Curi Emas 8 Gram, IRT Jembrana Ditangkap Polisi

  • 31 Agt 2026 06:26 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Jembrana - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RE (37) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggasak sebuah kalung emas seberat 8 gram di Pasar Umum Negara, Jembrana. Aksi nekat warga Desa Yeh Kuning ini berakhir di tangan Tim URC Kurawa Polres Jembrana hanya dalam hitungan jam setelah korban resmi melapor.

Insiden pencurian tersebut terjadi di Toko Emas Cahaya Baru, Kelurahan Pendem, pada Rabu 26 Agustus 2026 siang. Pelaku memanfaatkan kelengahan penjual dengan berpura-pura memilih dan mencoba kalung emas jenis holo berkadar 9 karat tersebut.

Begitu ada kesempatan, RE langsung mengantongi perhiasan senilai Rp 10,4 juta itu ke dalam jaketnya dan melenggang pergi. Kehilangan baru disadari karyawan toko saat melakukan pengecekan stok rutin pada sore harinya.

Setelah korban melapor pada Kamis 27 Agustus 2026 pukul 15.00 WITA, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tim buser berhasil meringkus pelaku di kediamannya pada pukul 17.00 WITA.

"Kejadian ini baru dilaporkan Kamis pukul 15.00 WITA. Pelaku berhasil kami amankan dengan gerak cepat pada sore harinya pukul 17.00 WITA," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, melalui Kanit 1 Pidum, IPDA Alonso Robby Grey Litaay, dikonfirmasi, Sabtu 29 Agustus 2026.

Saat ini, RE tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas aksi nekatnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....