BEM Pertanian Unud Soroti Alih Fungsi Lahan dan Regenerasi Petani

  • 27 Agt 2026 13:07 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID,Denpasar Ancaman alih fungsi lahan pertanian dan krisis regenerasi petani menjadi sorotan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) dalam audiensi dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu 26 Agustus 2026. Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, mengatakan sektor pertanian Bali menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Selain luas lahan persawahan yang terus menyusut akibat alih fungsi, minat generasi muda untuk menekuni profesi sebagai petani juga dinilai semakin rendah. “Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian,” ujarnya.

Ariel menyebut alih fungsi lahan menjadi salah satu persoalan paling mendesak yang harus segera dikendalikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, luas sawah di Bali menyusut dari sekitar 78.626 hektare pada 2017 menjadi sekitar 68.078 hektare pada kondisi terkini.

Tekanan alih fungsi lahan terutama terjadi di wilayah dengan pertumbuhan pariwisata yang pesat, seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan. Kondisi ini dinilai tidak hanya mengancam keberadaan lahan pertanian, tetapi juga keberlanjutan subak dan ketahanan pangan Bali.

Kesejahteraan Petani Jadi Perhatian

Selain persoalan lahan, BEM Pertanian Unud menyoroti kesejahteraan petani. Ariel menilai peningkatan pendapatan petani harus berjalan beriringan dengan perlindungan harga serta penguatan pasar produk pertanian lokal.

Menurutnya, tantangan tersebut tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) Bali yang pada Maret 2025 tercatat 104,14, sementara NTP nasional mencapai 123,72. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan petani Bali.

Jika tidak segera diatasi, rendahnya kesejahteraan dikhawatirkan semakin mengurangi minat generasi muda untuk masuk ke sektor pertanian. Untuk mendorong regenerasi petani, BEM Pertanian Unud sebelumnya menggelar Agriculture Expo 2026 selama tiga hari pada Juli lalu.

Kegiatan tersebut menjadi sarana memperkenalkan sektor pertanian kepada generasi muda sekaligus meningkatkan apresiasi terhadap produk pertanian lokal Bali. BEM Pertanian Unud juga berencana menggelar Agriculture Festival sebagai ruang untuk memperkenalkan sekaligus mempromosikan produk pertanian lokal Bali.

Ariel menilai Bali memiliki potensi besar dalam mengembangkan varietas lokal unggulan. Produk buah dan berbagai komoditas pertanian Bali dinilai mampu bersaing dengan produk impor apabila mendapatkan dukungan pengembangan, promosi, dan akses pasar yang memadai.

Koster: Alih Fungsi Lahan Harus Dikendalikan

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap persoalan yang dihadapi petani. Koster menyebut pengendalian alih fungsi lahan menjadi langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan Bali.

Ia juga menyoroti kondisi subak yang semakin tertekan serta menurunnya surplus beras Bali. “Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan,” kata Koster.

Menurut Koster, Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki sejumlah instrumen kebijakan untuk melindungi lahan produktif. Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Koster mengakui penerapan aturan tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Diperlukan pendekatan yang tepat agar kebijakan perlindungan lahan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Sebelumnya, Pemprov Bali juga menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.

Pariwisata Didorong Serap Produk Pertanian Lokal

Koster juga menekankan pentingnya pembenahan tata niaga hasil pertanian. Menurutnya, petani harus memperoleh harga yang layak agar sektor pertanian tetap menarik bagi generasi muda. “Kita harus membantu petani Bali. Harga komoditas produk lokal Bali, harga minimumnya harus ada,” tegasnya.

Koster mendorong industri pariwisata menjalankan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Produk Lokal Bali. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu terus diperkuat dan didorong menjadi regulasi yang lebih kuat dalam bentuk perda.

Selain itu, Pemprov Bali akan mendorong peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai offtaker atau penyerap hasil pertanian. Skema tersebut diharapkan memberikan kepastian pasar kepada petani sekaligus meningkatkan nilai jual produk pertanian.

BUMD juga diharapkan menjadi fasilitator yang menghubungkan petani dengan sektor HOREKA (hotel, restoran, dan kafe), sehingga semakin banyak produk pertanian lokal Bali terserap industri pariwisata. Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, BEM, BUMD, petani, dan industri pariwisata dinilai menjadi kunci untuk menjaga keberadaan lahan pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memastikan regenerasi petani Bali tetap berjalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....