Polisi Sita Ribuan Rokok Ilegal di Gilimanuk
- 21 Agt 2026 10:05 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Jembrana - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil membongkar peredaran rokok tanpa pita cukai di kawasan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Selasa 18 Agustus 2026. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 2.314 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek siap edar.
Operasi tangkap tangan ini bermula dari aduan masyarakat sekitar pukul 08.00 WITA mengenai adanya aktivitas transaksi rokok tanpa cukai di sebuah warung di Jalan Cendrawasih, Gilimanuk. Merespons laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, langsung menerjunkan Unit IV Opsnal yang dipimpin Kanit IV Iptu Naufal Aqil Rizqulloh untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas sempat melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah terbukti warung tersebut melayani penjualan rokok non-cukai secara eceran, tim langsung melakukan penggeledahan di seluruh area warung pada pukul 12.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NY (43), warga Pejarakan, Buleleng, selaku pemilik warung, beserta barang bukti ribuan bungkus rokok ilegal. Beberapa merek rokok tanpa pita cukai yang mendominasi temuan tersebut antara lain Manchester Putih (520 bungkus), King Marmut Hitam (338 bungkus), Jangger Merah (300 bungkus), MTJ (177 bungkus), hingga berbagai varian rasa merek Angker dan merk lainnya.
"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sebanyak 2.314 bungkus rokok ilegal langsung kami bawa ke Mapolres Jembrana untuk proses interogasi awal dan pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Alit Darmana, Rabu 19 Agustus 2026.
Pihak Polres Jembrana kini tengah berkoordinasi intensif dengan instansi Bea dan Cukai untuk pelimpahan penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan cukai tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....