Ribuan Warga Binaan di Bali Terima Remisi HUT ke-81 Republik Indonesia

  • 18 Agt 2026 12:02 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Badung — Sebanyak 3.026 narapidana dan Anak Binaan di Bali menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 101 orang menerima Remisi Umum II atau pengurangan masa pidana yang membuat mereka dapat langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut berlangsung dalam Upacara Pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin 17 Agustus 2026. Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andriantoyang dibacakan Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan, pemberian remisi disebut sebagai bentuk penghargaan negara atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan. Remisi sekaligus menjadi bagian dari upaya mempercepat proses reintegrasi sosial.

Pada 2026, pemerintah secara nasional memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan. Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” harus menjadi pengingat untuk terus mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa, termasuk melalui penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang menjunjung hukum sekaligus nilai kemanusiaan.

Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran, menurut Menteri, merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tegas dalam menegakkan aturan, tetapi tetap memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.

Kepada warga binaan penerima remisi, Menteri berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk membuka lembaran baru. Mereka didorong terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, serta tidak mengulangi tindak pidana.

Jajaran Pemasyarakatan juga diminta untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Ia menegaskan tidak boleh ada keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, penyelundupan barang terlarang, maupun berbagai bentuk pelanggaran hukum dan etik.

Seluruh jajaran Pemasyarakatan juga diminta memperkuat kolaborasi untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Dr. Andi Wijata Rival, melaporkan terdapat 3.060 narapidana dan Anak Binaan yang terdata sebagai penerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di wilayah Bali. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.026 orang telah terealisasi.

Rinciannya, 2.925 orang menerima RU I/PMPI I, sedangkan 101 orang menerima RU II/PMPI II. Selain itu, terdapat 70 warga negara asing (WNA) yang mendapatkan Remisi Umum, terdiri atas 66 orang penerima RU I dan empat orang penerima RU II.

“Pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik”, harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Lapas Kelas IIA Kerobokan meluncurkan Program Bina Prima, strategi pembinaan khusus bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib. Program tersebut berfokus pada evaluasi, konseling, dan pembinaan karakter. Tujuannya agar warga binaan memahami kesalahan, memperbaiki perilaku, kembali mematuhi aturan, dan tidak mengulangi pelanggaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....