Remisi HUT RI, Napi Bebas Diharapkan Bisa Produktif di Masyarakat

  • 18 Agt 2026 06:47 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Jembrana - Momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 membawa angin segar bagi 123 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Senin 17 Agustus 2026. Melalui perolehan Remisi Umum (RU), para narapidana, terutama yang langsung bebas, diharapkan mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi baru yang produktif, berakhlak baik, serta siap berkontribusi aktif membangun desa dan memajukan Kabupaten Jembrana.

Harapan besar tersebut ditekankan langsung oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, usai memimpin upacara peringatan HUT RI sekaligus menyerahkan surat remisi secara simbolis. Turut hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Gede Ngurah Patriana Krisna, Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, Dandim, Kapolres, serta jajaran Forkopimda Jembrana.

Bupati menegaskan bahwa bekal pembinaan kepribadian maupun kemandirian selama berada di rutan harus menjadi modal utama warga binaan saat membaur kembali dengan lingkungan sosial. "Di rutan mereka sudah dibina, dibimbing, dan dididik sehingga membentuk perilaku yang jauh lebih baik. Kami berharap mereka bisa diterima dengan tangan terbuka, menjadi warga yang produktif, dan siap kami ajak bersama-sama membangun desa serta memajukan Jembrana," tutur Bupati.

Kepala Rutan Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, menyampaikan bahwa remisi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-1453.PK.05.03 TAHUN 2026. Dari total usulan yang disetujui, sebanyak 122 orang menerima Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa hukuman) dan 1 orang menerima Remisi Umum II (langsung bebas).

"Sebanyak 123 orang yang mendapatkan remisi keseluruhan. Jadi yang 122 orang masih ada sisa pidananya, dan satu orang hari ini langsung bebas. Besaran remisi dari 1 hingga 6 bulan," ungkapnya.

Warga binaan yang langsung menghirup udara bebas (RU II) merupakan terpidana kasus pencurian asal Bangkalan, Jawa Timur, setelah mendapatkan potongan hukuman 2 bulan. Sementara itu, kasus narkotika masih mendominasi daftar penerima remisi seiring dengan tingginya proporsi kasus tersebut di dalam rutan.

"Untuk yang (napi) bebas itu kasusnya pencurian. Yang mendominasi itu kasus narkoba, karena isi rutan ini lebih banyak kasus narkotika,"jelasnya.

Rincian Penerima Remisi Umum I (RU I) yakni: Remisi 1 bulan: 26 orang, remisi 2 bulan: 34 orang, remisi 3 bulan: 47 orang, remisi 4 bulan: 7 orang, remisi 5 bulan: 7 orang, remisi 6 bulan: 1 orang. Pemberian hak remisi ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan wujud apresiasi atas ikhtiar warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri agar siap berdaya guna di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....