Penyandang Disabilias Menanti Implementasi Perda Difabel

  • 17 Agt 2026 17:13 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar : Kendati telah disahkan sejak 24 Februari lalu, implementasi dari Perda Difabel yang mengatur tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas belum menunjukkan taringnya. Sejumlah penyandang disabilitas dengan kekhususan tertentu masih belum merasakan pemenuhan hak – hak dasar hingga inklusivitas.

Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia – HWDI Provinsi Bali Ni Ketut Leni Astiti kepada RRI.CO.ID di Denpasar, Senin 17 Agustus 2026 mengatakan, Bali memang telah memiliki Perda Difabel, namun implementasi Peraturan Daerah itu masih menghadapi sejumlah tantangan. Ia menjelaskan, komunitas difabel aktif mengawal pemenuhan hak aksesibilitas, fasilitas publik, pendidikan inklusif dan kuota kerja, agar penyandang disabilitas tidak sekedar obyek bantun namun mitra strategis pembangunan.

Leni Astiti mengatakan, kebijakan memang sudah ada, namun belum inklusif salah satunya dalam akses pendidikan bagi penyandang disabilitas. Ia tidak memungkiri, penyandang disabilitas belum merasakan akomodasi yang layak, bahkan tidak sedikit lembaga pendidikan yang kurang mengakomodir kekhususan yang dimiliki para difabel.

Kondisi itu mengakibatkan, tidak sedikit penyandang disabilitas tidak tuntas dalam mengenyam pendidikan, karena keterbatasan akomodasi yang layak dan ramah difabel. “Penyandang disabilitas di Bali menanti implementasi Perda Difabel yang telah disahkan 24 Februari 2026. Perda ini diharapkan mengakomodir dan menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas sebagai mitra strategis, bukan objek bantuan,” ujarnya.

Leni Astiti mengungkapkan, kendala Perda Difabel diantaranya fasilitas publik yang belum ramah disabilitas. Padahal Perda Difabel yang muaranya mengakui martabat dan menjamin kesetaraan penyandang disabilitas sebagai mitra strategis pembangunan.

“SDM yang kurang mendukung yang belum terlatih untuk melayani difabel. Kendati memiliki kekhususan tertentu, difabel sejatinya tidak mau dikasihani, karena mereka bukan beban namun layak mendapatkan inklusivitas untuk kemandirian beradaptasi dengan lingkungan,” tuturnya.

Perda Difabel bertujuan memastikan pemenuhan hak-hak dasar, menghapus diskriminasi, serta mendukung kemandirian penyandang disabilitas. Perda ini diharapkan mengakomodir dan menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas bukan sebagai objek bantuan, namun sebagai mitra strategis dalam berbagai bidang.

Penyandang disabilitas juga menginginkan pelibatan sejak perencanaan hingga evaluasi program sejalan dengan prinsip kesetaraan dan iklusivitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....