Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027
- 16 Agt 2026 09:20 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Tabanan – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan. Dalam Rapat Paripurna ke-7, Bupati Sanjaya menyampaikan penyusunan KUA dan PPAS merupakan tahapan esensial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, karena menjadi penghubung antara visi pembangunan jangka menengah dalam RPJMD dengan implementasi APBD.
Dokumen tersebut memuat arah kebijakan ekonomi makro, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta prioritas anggaran bagi perangkat daerah. Bupati Sanjaya menegaskan, keberhasilan penyusunan KUA-PPAS tidak terlepas dari kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan DPRD.
“Kemitraan yang kuat ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi krusial untuk melahirkan kebijakan anggaran yang tajam, adaptif, responsif, dan akuntabel untuk mewujudkan Tabanan Era Baru, Aman, Unggul, Madani (AUM),” tegasnya.
Memasuki Tahun Anggaran 2027, Bupati Sanjaya menyebut Tabanan dihadapkan pada tantangan multidimensi serta penyesuaian kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat. Kendati berada di tengah keterbatasan fiskal, prioritas pembangunan daerah tetap harus berjalan optimal agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tabanan. Ia optimis melalui semangat gotong royong dan dukungan DPRD dalam pembahasan KUA-PPAS, Kabupaten Tabanan dapat terus melangkah maju dan berkembang.
“Oleh karena itu, kita memfokuskan alokasi anggaran pada belanja yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat inovasi pengelolaan PAD serta iklim investasi daerah,” ujar Bupati Sanjaya.
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna ke-8, Bupati Sanjaya menyampaikan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah penting untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah di tengah dinamika perekonomian dan keterbatasan fiskal. Dokumen tersebut menjadi pedoman awal dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Bupati Sanjaya menekankan anggaran daerah merupakan informasi publik sekaligus pencerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak dituntut memiliki perencanaan yang matang, berkualitas dan implementatif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sumber daya yang tersedia.
Menurutnya, kondisi fiskal Tahun 2026 yang menghadapi keterbatasan ruang gerak anggaran, proyeksi pendapatan yang dinamis serta ketergantungan pada dana transfer, mengharuskan pemerintah untuk bersikap realistis, cermat dan berani mengambil keputusan. “Keterbatasan anggaran tidak menyurutkan komitmen kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tabanan,”ujarnya.
Bupati Sanjaya juga mengapresiasi Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan atas kemitraan yang kritis, konstruktif dan kolaboratif selama proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS. Kolaborasi dan sinergitas ini diharapkan semakin memperkuat arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pola pembangunan Semesta Berencana Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, Madani (AUM).
“Keterbatasan fiskal adalah tantangan yang harus kita jawab dengan integritas dan efisiensi, dengan kerja keras, keterbukaan, dan sinergi antara eksekutif, legislatif, serta seluruh elemen masyarakat,”tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....