Terbitkan Ingub Bali No 6/2026, Koster Perkuat Integritas Pelayanan Publik

  • 15 Agt 2026 14:34 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Gubernur Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali. Instruksi yang ditandatangani pada 12 Agustus 2026 itu disampaikan Koster dalam jumpa pers di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat 14 Agustus 2026, bertepatan dengan momentum HUT ke-68 Provinsi Bali.

Koster mengatakan, penerbitan instruksi tersebut menjadi momentum memperkuat pembenahan birokrasi, khususnya dalam aspek kinerja, kualitas pelayanan, dan integritas aparatur. Seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Bali diminta meningkatkan kinerja dan inovasi, mempercepat pelaksanaan pembangunan, serta memberikan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Aparatur juga diwajibkan mendengarkan keluhan masyarakat, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi sesuai kewenangan. Pemprov Bali menargetkan terciptanya lingkungan kerja zero complaint, sehat, produktif, kolaboratif, dan bebas dari intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Dalam aspek integritas, aparatur dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, meminta atau menerima imbalan atas pelayanan, melakukan diskriminasi, serta menggunakan fasilitas, aset, anggaran, kendaraan, maupun sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi. Instruksi tersebut juga menyoroti konflik kepentingan, penyebaran hoaks dan komentar politik di media sosial yang tidak berdasarkan data dan fakta.

Aparatur juga diminta menghindari perilaku yang dapat mencederai integritas dan citra pemerintah, seperti perselingkuhan, narkoba, judi online, dan pinjaman online. “Jabatan adalah amanah dan kepercayaan, bukan fasilitas untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Koster.

Untuk memastikan instruksi berjalan, pimpinan perangkat daerah diminta mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran. Sanksi administratif, hukuman disiplin, hingga sanksi hukum dapat diberikan sesuai ketentuan.

Dugaan pelanggaran yang didukung data dan fakta juga dapat dilaporkan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk melalui nomor pengaduan 08214666666. Koster menegaskan, pembangunan Bali Era Baru tidak hanya diukur dari banyaknya program yang terlaksana, tetapi juga dari kualitas kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kinerja melahirkan hasil, kualitas menghadirkan kepuasan, dan integritas menjaga kepercayaan,” demikian penekanan Pemprov Bali dalam memperkuat pemerintahan yang bersih, profesional, humanis, dan berpihak pada kepentingan Krama Bali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....