Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Sinergi Regulasi Daerah

  • 15 Agt 2026 14:49 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar — Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Hukum dalam membangun Bali melalui regulasi yang selaras dengan karakteristik serta kearifan lokal. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-47 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Jumat 14 Agustus 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah menghadiri rapat paripurna tersebut didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Mustiqo Vitra Ardiansyah. Rapat digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya bersama para wakil ketua. Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, jajaran anggota DPRD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Bali turut hadir. Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali mengusung tema "Suci Lascarya, Nusa Wijaya", yang dimaknai sebagai semangat ketulusan dan pengabdian untuk mewujudkan kejayaan Bali.

Dalam sambutannya, Gubernur Wayan Koster mengajak masyarakat mengenang perjalanan Provinsi Bali sejak pembentukannya pada 1958. Ia juga menekankan pentingnya menghargai dedikasi para pemimpin terdahulu yang telah meletakkan fondasi pembangunan Bali.

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam rapat paripurna adalah peran Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali sebagai landasan hukum dalam menata pembangunan sesuai karakteristik alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Regulasi tersebut memberikan pengakuan terhadap karakteristik Bali yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, keberadaan Desa Adat dan Subak, serta pendekatan pembangunan yang memperhatikan keterkaitan antara alam, manusia, dan kebudayaan secara menyeluruh dan terintegrasi.

Arah pembangunan Bali saat ini juga mengacu pada visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" dalam kerangka Bali Era Baru. UU Nomor 15 Tahun 2023 menjadi salah satu dasar hukum penting dalam menjaga keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan sekaligus memperkuat kekhususan Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah mengatakan kehadiran Kakanwil Kemenkum Bali dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD, khususnya dalam pembentukan, harmonisasi, serta penguatan regulasi daerah. Sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum di daerah, Kanwil Kemenkum Bali memiliki peran dalam memastikan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, memiliki landasan hukum yang kuat, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

Menurutnya, Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat. “Melalui penguatan sinergi dan kolaborasi, Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen mendukung pembangunan Bali melalui regulasi yang harmonis, berkualitas, dan selaras dengan karakteristik serta kearifan lokal Bali,” ujarnya.

Kehadiran Kakanwil Kemenkum Bali dalam Rapat Paripurna ke-47 DPRD Provinsi Bali sekaligus menegaskan peran Kementerian Hukum sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui penguatan aspek hukum dan regulasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....