Kemenkum Bali Dorong KI Jadi Penggerak Inovasi dan Transformasi Digital
- 15 Agt 2026 15:10 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mendorong kekayaan intelektual (KI) tidak berhenti pada aspek pelindungan, tetapi dikembangkan menjadi sumber inovasi, daya saing, dan nilai ekonomi bagi daerah. Komitmen itu diperkuat melalui keikutsertaan dalam Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan, Kamis 13 Agustus 2026.
Kegiatan digelar secara daring dan diikuti Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana, serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual. Sosialisasi tersebut juga diikuti jajaran Kementerian Hukum, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, BRIDA/Balitbangda/Bappedalitbang, serta pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.
Kepala BSKDN Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, dalam keynote speech bertema "Kekayaan Intelektual (KI) sebagai Instrumen Strategis dalam Mendorong Inovasi Daerah", menegaskan bahwa KI memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah. Menurut Yusharto, pelindungan KI bukan sekadar upaya menjaga hasil kreativitas dan inovasi, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah serta daya saing daerah.
Karena itu, pembangunan ekosistem inovasi membutuhkan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi KI di setiap daerah agar dapat mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya menggeser paradigma pelindungan KI dari sekadar pencatatan menuju pemanfaatan dan komersialisasi. Menurut Hermansyah, KI yang telah mendapatkan pelindungan perlu dikembangkan agar menghasilkan nilai ekonomi dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036. Dokumen tersebut mengusung visi "Mewujudkan Kekayaan Intelektual sebagai Motor Penggerak Transformasi Ekonomi dalam Meningkatkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045."
“Rencana induk tersebut memiliki enam arah kebijakan, yakni penguatan kelembagaan dan regulasi KI; penegakan hukum KI yang efektif dan berkeadilan; akselerasi komersialisasi KI; optimalisasi budaya inovasi dan kreativitas; pengembangan KI yang inklusif dan berdaya saing; serta integrasi KI dalam tata kelola global,” jelasnya.
Enam arah kebijakan tersebut kemudian dijabarkan ke dalam 12 strategi, 27 program, 55 kegiatan, dan 207 rencana aksi. Hermansyah juga mendorong penguatan kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.
“Sinergi tersebut penting agar potensi KI di daerah tidak berhenti pada tahap pencatatan dan pelindungan, tetapi berlanjut pada pengembangan dan pemanfaatan untuk meningkatkan inovasi, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah bersama I Wayan Redana dan jajaran Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti seluruh rangkaian kegiatan serta menyimak arah kebijakan yang disampaikan. Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Bali memperkuat kapasitas jajaran sekaligus memastikan kebijakan nasional di bidang KI dapat diterapkan sesuai potensi dan kebutuhan daerah.
“Bali memiliki beragam potensi KI, mulai dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, produk indikasi geografis, hingga karya kreatif dan inovasi masyarakat. Potensi tersebut perlu mendapatkan pelindungan sekaligus diarahkan agar mampu menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian daerah,” jelasnya.
Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya membangun ekosistem KI yang tidak hanya berorientasi pada pelindungan, tetapi juga pemanfaatan dan komersialisasi. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkuat ekosistem KI yang terintegrasi, berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....