Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Sistem Merit bagi ASN

  • 15 Agt 2026 08:18 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memperkuat penerapan sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) melalui sosialisasi manajemen talenta dan pengembangan karier. Langkah ini diarahkan untuk memastikan pengembangan karier pegawai berjalan transparan, objektif, dan berbasis kinerja.

Sosialisasi Manajemen Talenta dan Pengembangan Karier ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum Bali digelar di Ruang Darmawangsa, Kamis 13 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti seluruh pegawai lintas divisi untuk memahami arah kebijakan manajemen sumber daya manusia serta peta jalan pengembangan karier berbasis meritokrasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, mengatakan manajemen talenta bukan hanya urusan pegawai yang menangani kepegawaian, tetapi berkaitan langsung dengan masa depan seluruh ASN. "Kegiatan sosialisasi hari ini sengaja saya minta untuk dihadiri oleh seluruh pegawai lintas divisi, bukan hanya bagian kepegawaian. Karena urusan Manajemen Talenta dan Pengembangan Karier adalah urusan masa depannya Bapak Ibu sekalian," ujar Eem.

Menurut Eem, Kanwil Kemenkum Bali saat ini memiliki 127 ASN yang terdiri atas 115 PNS dan 12 PPPK paruh waktu. Mereka tersebar di Divisi Pelayanan Hukum, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta Bagian Tata Usaha dan Umum.

Eem menegaskan, transformasi organisasi Kementerian Hukum menuntut pengelolaan SDM yang semakin terbuka dan objektif. Melalui manajemen talenta, pengembangan karier pegawai akan mengacu pada kualifikasi, rekam jejak, kompetensi, dan kinerja.

"Melalui sistem Manajemen Talenta, peta jalan karier Saudara-saudara akan menjadi jauh lebih transparan, objektif, dan adil. Penilaian kini murni berbasis pada kualifikasi, rekam jejak, kompetensi, dan kinerja nyata di lapangan," katanya.

Ia menambahkan, pegawai yang menunjukkan kinerja unggul, aktif berproses, dan terus berinovasi akan memiliki peluang lebih besar dalam pengembangan karier.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengembangan Karier SDM Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Andik Prasetyo memaparkan arah kebijakan dan regulasi terbaru terkait penerapan manajemen talenta di lingkungan Kementerian Hukum. Andik menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2025, Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025, serta penyesuaian Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam pemaparannya, Ia menjelaskan sejumlah perubahan dalam tata kelola SDM, di antaranya perubahan kelembagaan dari Tim Manajemen Talenta menjadi Komite Talenta ASN dan perubahan fokus akuisisi yang berorientasi pada jabatan target. Selain itu, manajemen talenta kini mencakup konsep mobilitas talenta berupa mutasi dan rotasi, baik antarinstansi maupun di luar instansi.

Pemetaan pegawai juga dilakukan menggunakan matriks 9-Box Grid, dengan mempertimbangkan kinerja, potensi, kompetensi, rekam jejak, dan kualifikasi. Pembekalan teknis turut didampingi Galih Patria Nugraha, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, dan Dimas Trisuseno, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, dari Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Bali mendorong seluruh ASN menyusun target kinerja dan pengembangan kapasitas secara terukur. Penerapan manajemen talenta diharapkan dapat membangun birokrasi berkinerja tinggi sekaligus memastikan penempatan pegawai sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....